Ijazah Jokowi Digugat
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar
Pihak Jokowi menyebut dalam perkara perdata, tidak ada hak menolak hakim. Ini menanggapi permintaan penggugat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Meski begitu, ia mempersilakan pihak penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk mengganti majelis hakim.
“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ungkapnya.
Putu Gde pun memastikan ia telah melaksanakan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim
“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Jika ia tetap diberi amanah untuk menjalankan persidangan, ia meminta pihak penggugat untuk melalui proses hukum.
Ia memastikan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam mengadili perkara ini.
“Kalau pun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini kami sudah sampaikan awal persidangan kami tidak ada satu pun berkaitan dengan perkara ini. Kami tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku. Saudara harus yakinkan kami juga akan memberikan keyakinan pada saudara tentang keadilan,” jelasnya.
Seperti telah diketahui, dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Citizen Lawsuit (CLS) Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mereka menunjuk Muhammad Taufiq menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.
Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sidang Gugatan Sebelumnya Gugur
Sebelumnya, Muhammad Taufiq pernah melayangkan gugatan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Solo.
Dalam proses sidang tersebut, hakim mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi.
| Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-diganti-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.