Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar

Pihak Jokowi menyebut dalam perkara perdata, tidak ada hak menolak hakim. Ini menanggapi permintaan penggugat.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MINTA GANTI HAKIM. Sidang perdana Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). Penggugat minta hakim diganti. 

Eksepsi tersebut dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.

"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025) lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved