Ijazah Jokowi Digugat
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar
Pihak Jokowi menyebut dalam perkara perdata, tidak ada hak menolak hakim. Ini menanggapi permintaan penggugat.
|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MINTA GANTI HAKIM. Sidang perdana Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). Penggugat minta hakim diganti.
Eksepsi tersebut dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.
Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.
Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.
"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025) lalu. (*)
Berita Terkait: #Ijazah Jokowi Digugat
| Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-diganti-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.