Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar

Pihak Jokowi menyebut dalam perkara perdata, tidak ada hak menolak hakim. Ini menanggapi permintaan penggugat.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MINTA GANTI HAKIM. Sidang perdana Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). Penggugat minta hakim diganti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi sorotan, ini setelah penggugat meminta agar hakim diganti. 

Menanggapi ini, kuasa hukum Jokowi dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu, YB Irpan, menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata tidak ada aturan yang memungkinkan pihak penggugat menolak untuk diadili oleh hakim tertentu.

Pernyataan ini disampaikan setelah penggugat meminta majelis hakim diganti pada sidang perdana di PN Solo, Selasa (16/9/2025). 

Permintaan muncul karena majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi juga pernah menangani perkara serupa berupa perbuatan melawan hukum (PMH), yang sebelumnya berakhir dengan putusan pengadilan tidak berwenang.

“Dalam hukum perdata sebenarnya tidak ada hak ingkar, yang ada hanya di hukum pidana,” jelas Irpan.

Ia menambahkan, bila benar ada konflik kepentingan, seharusnya hakim sendiri yang mengundurkan diri tanpa harus diminta.

Namun setelah ditelaah, ia menilai tidak ada tanda-tanda konflik kepentingan antara hakim dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Kami tidak menemukan adanya conflict of interest, baik terkait perkara maupun hubungan keluarga dengan pihak yang bersengketa. Meski begitu, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, untuk menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Selain Jokowi, pihak lain yang turut digugat adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai institusi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hakim Tegaskan Netral

Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi menjawab permintaan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq agar ada pergantian hakim. 

Jawaban tersebut diutarakan dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang beralamat di jalan Slamet Riyadi No.290, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. 

Dalam momen itu, Putu Gde Hariadi menyampaikan dalam persidangan, pihaknya memastikan terbebas dari konflik kepentingan. 

Meski begitu, ia mempersilakan pihak penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk mengganti majelis hakim.

“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ungkapnya.

Putu Gde pun memastikan ia telah melaksanakan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim

“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Jika ia tetap diberi amanah untuk menjalankan persidangan, ia meminta pihak penggugat untuk melalui proses hukum.

Ia memastikan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam mengadili perkara ini.

“Kalau pun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini kami sudah sampaikan awal persidangan kami tidak ada satu pun berkaitan dengan perkara ini. Kami tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku. Saudara harus yakinkan kami juga akan memberikan keyakinan pada saudara tentang keadilan,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Citizen Lawsuit (CLS) Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Mereka menunjuk Muhammad Taufiq menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.

Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.

Di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sidang Gugatan Sebelumnya Gugur

Sebelumnya, Muhammad Taufiq pernah melayangkan gugatan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Solo

Dalam proses sidang tersebut, hakim mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi

Eksepsi tersebut dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.

"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025) lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved