Gugatan Ijazah Gibran
Di Solo, Rismon Sianipar Duga Gibran Palsukan Ijazah SMA untuk Masuk Diploma UTS InSearch
Rismon menyerukan agar mantan Presiden Joko Widodo diadili karena diduga memaksakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Jokowi pun menyatakan keheranannya atas polemik yang terus menerpa ijazah dirinya dan putranya. Ia bahkan menyebut kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes, juga akan dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan dari siapa pun.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” tuturnya.
Baca juga: Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Di tengah polemik tersebut, ahli telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma turut meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.
Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen pendidikan Gibran, yang disebut hanya menempuh dua tahun di Orchard Road Secondary School sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Namun, menurut Roy, terdapat kesaksian dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Gibran sebenarnya bersekolah di Solo.
Roy menuding Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta dan tidak lulus.
Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta Bruder Yohanes Sudarman FIC meresponsnya dengan memastikan Gibran tak pernah bersekolah di tempat itu.
(*)
Gugatan Ijazah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Kota Solo
Joko Widodo
Jokowi
Ijazah SMA
Singapura
Meaningful
| MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran, Sebut Mantan Wali Kota Solo Lulus dengan Standar Ketat |
|
|---|
| Kesaksian Wuryanti, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Surakarta Soal Ijazah Wapres Gibran: Ada Ijazahnya |
|
|---|
| Bantah Tudingan Dokter Tifa, Kepala Sekolah Tegaskan Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo |
|
|---|
| Mengintip Pendidikan Gibran yang Dilaporkan: SD dan SMP di Solo, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun |
|
|---|
| Menilik Pendidikan Wapres Gibran yang Dipermasalahkan, Sekolah Setara SMA di Singapura dan Australia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.