Gugatan Ijazah Gibran

Di Solo, Rismon Sianipar Duga Gibran Palsukan Ijazah SMA untuk Masuk Diploma UTS InSearch

Rismon menyerukan agar mantan Presiden Joko Widodo diadili karena diduga memaksakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
GUGAT GIBRAN - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, ditemui di Solo, Senin (27/10/2025). Ia menyerukan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mengadili Mantan Presiden Jokowi. 

Jokowi pun menyatakan keheranannya atas polemik yang terus menerpa ijazah dirinya dan putranya. Ia bahkan menyebut kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes, juga akan dipersoalkan.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan dari siapa pun.

“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” tuturnya.

Baca juga: Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Di tengah polemik tersebut, ahli telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma turut meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen pendidikan Gibran, yang disebut hanya menempuh dua tahun di Orchard Road Secondary School sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Namun, menurut Roy, terdapat kesaksian dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Gibran sebenarnya bersekolah di Solo.

Roy menuding Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta dan tidak lulus.

Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta Bruder Yohanes Sudarman FIC meresponsnya dengan memastikan Gibran tak pernah bersekolah di tempat itu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved