UMK Jawa Tengah 2026

UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi

Wali Kota Solo memastikan UMK 2026 akan naik, namun besarannya tidak bisa dia sebutkan karena masih menunggu aturan baru.

TribunSolo.com/Andreas Chris
UMK SOLO 2026. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia menjanjikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo tahun depan. 

Data UMK Solo dalam lima tahun terakhir berdasarkan sumber BPS Provinsi Jawa Tengah:

  • 2025: Rp 2.416.560
  • 2024: Rp 2.269.070
  • 2023: Rp 2.174.169
  • 2022: Rp 2.035.720
  • 2021: Rp 2.013.810

Terlihat dari data di atas, UMK solo mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Perbandingan UMK di Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Baca juga: UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved