Ijazah Jokowi Digugat

Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi

KPU Solo menegaskan pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui Selasa (18/11/2025). Arya menegaskan masih mengantongi dokumen pendaftaran Mantan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo tahun 2005, termasuk ijazah sebagai salah satu syarat pendaftaran. 

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
 
KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.

Sebagian dokumen telah diserahkan, namun ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi karena bukan dalam kewenangan KPU Solo.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved