Fakta Menarik Tentang Solo

Makna Batik Parang yang Dilarang Dikenakan di Keraton Solo dan Mangkunegaran

Di Keraton Yogyakarta, status larangan ditetapkan sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785, terutama untuk Parang Rusak

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Batik Winotosastro via Tribun Wow
MOTIF BATIK - Motif batik parang rusak garong. Batik parang pada zaman dahulu berfungsi sebagai kain panjang ataupun sebagai sarung. Motif parang kemudian dikeramatkan, sehingga hanya bisa dikenakan oleh keluarga kerajaan. 

Dipakai putra-putri sah raja dan pejabat tinggi.

Parang Gendreh (8–10 cm)

Untuk istri raja, anak-anak mereka, dan pejabat kelas menengah.

Parang Klithik (4–8 cm)

Dipakai cucu raja dan para gubernur.

Aturan serupa juga berlaku untuk pemakaian pada kain kampuh/dodot yang digunakan dalam upacara adat keraton.

Mengapa Dilarang Dipakai di Acara Pernikahan?

Larangan motif Parang untuk tamu acara adat keraton, termasuk pernikahan bangsawan.

Motif Parang dianggap terlalu sakral, agung, dan identik dengan status kerajaan.

Karena itu, tamu undangan diminta untuk menghormati budaya setempat dengan tidak mengenakan motif tersebut.

Sebagai salah satu motif tertua, Batik Parang tidak hanya indah secara visual tetapi sarat makna filosofis.

Ia melambangkan kekuatan, keteguhan, perjuangan, dan martabat seorang pemimpin.

Selain menjadi identitas budaya, motif ini juga merupakan simbol struktur sosial yang diwariskan ratusan tahun.

Penggunaannya kini memang lebih longgar, namun penghormatan terhadap nilai budaya dan aturan adat tetap harus dijaga.

Baca juga: Warga Solo Jangan Lewatkan! Ada Kirab Budaya Pokdarwis di CFD Slamet Riyadi Minggu 10 Mei 2026

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved