TOPIK
Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
-
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ikhsan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
-
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan. JPU masih pikir-pikir soal ini.
-
Majelis hakim memvonis Ikhsan Nur Rasyidin 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32) atas Kasus pemalsuan administrasi dengan hukuman 3 tahun
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32) atas Kasus pemalsuan administrasi dengan hukuman 3 tahun
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
-
Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengakui tertekan oleh desakan dari orang tua EAP agar segera menikahi putrinya.
-
Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
-
Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya
-
Ikhsan sengaja meminta bantuan mereka untuk menemani proses lamaran kepada EAP pada 2021 silam.
-
Ikhsan sengaja meminta bantuan mereka untuk menemani proses lamaran kepada EAP pada 2021 silam.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di PN Sukoharjo
-
Status EAP kini secara hukum dianggap masih perawan, menyusul pembatalan pernikahan akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pria.
-
Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus pria di Sukoharjo, Jawa Tengah yang menjadi korban pemalsuan data seorang pria yang ternyata sudah beristri.
-
Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat ini menjadi terdakwa di persidangan pemalsuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) memasuki sidang ketiga di PN Sukoharjo
-
Apabila pembatalan sudah diputus secara hukum, maka status pasangan tersebut kembali seperti sebelum menikah.
-
Ia mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS).
-
Identitas Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terungkap.
-
Sudah menikah selama 11 bulan, perempuan di Sukoharjo ini baru sadar kebohongan suaminya saat pecah KK. Ternyata suaminya sudah berkeluarga.
-
Seorang pria di Sukoharjo menipu wanita muda, dia memalsukan data agar bisa menikah dengan perempuan itu.