Update UMK Solo Raya 2021
Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha.
Apalagi, perusahaan dibikin tak berdaya menghadapi pandemi Covid-19 yang kini belum kelar.
Efisien menjadi cara yang dilakukan guna bertahan, misalnya memanajemen penggunaan listrik dan pemberlakuan sistem oglang.
Kondisi tersebut yang kemudian melatarbelakangi Apindo mengusulkan kenaikan 0 persen untuk UMK 2021.
Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas
Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo No Comment
Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Sri Saptono Basuki menyampaikan usulan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami tidak ingin kondisi dunia usaha jatuh, banyak PHK kemudian banyak hal-hal yang terjadi ini membuat iklim tidak kondusif," ucap Basuki kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
"Harapan kita memberi kesempatan teman-teman usaha recovery dulu," tambahnya.
Basuki mengungkapkan setidaknya ada 17 perusahaan mulai dari bidang jasa, hotel, sampai kuliner terdampak pandemi Covid-19.
"Kita dorong tidak melakukan PHK, lebih baik oglang daripada PHK," ungkapnya.
Dorongan itu diberikan meski ekonomi Indonesia saat ini mengalami resesi akibat pandemi Covid-19.
Menurut Basuki, apabila PHK dilakukan, tingkat kriminalitas di sebuah daerah berpotensi meningkat.
"Susah nanti mengembalikan kondisi baik asumsi dari luar negatif, itu perlu waktu membangun komunikasi," kata Basuki.
Seperti diketahui, usulan kenaikan 0 persen yang diminta Apindo Kota Solo tidak dapat direalisasikan.
UMK Solo 2021 diputuskan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.013.810.
Basuki mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dengan perusahaan-perusahan yang tidak mampu membayar sesuai besaran tersebut.
"Kita bangun komunikasi dengan pemerintah, dengan serikat buruh konsepnya tripartit," kata dia.
"Anggota Apindo juga bisa melakukan komunikasi dengan serikat pekerja konsepnya bipatrit," tandasnya.
Baca juga: KSPI Puas UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Sebut Bisa Dongkrak Daya Beli
Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Serikat Buruh Lesu
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 hanya Rp 57.810.
Ya, tahun 2020 UMK Solo Rp 1.956.000, kini 2021 menjadi Rp 2.013.810 atau naik 2,94 persen.
Meski besaran UMK mengalami kenaikan, serikat buruh di Kota Solo merasa belum puas, tak terkecuali Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.
"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.
Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.
Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.
Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.
"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.
Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.
"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.
"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.
Pendapat KSPSI Solo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.
"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.
Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.
Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.
"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.
Baca juga: Terkait Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Secara Agresif
Baca juga: Viral Video Pria di Madiun Alami Luka Ringan Meski Ditabrak Truk Tangki Pertamina Hingga Terpental
Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang
Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan
Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.
Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.
Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.
Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.
"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.
Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.
"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.
Daftar UMK di Jateng
Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025,
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 hanya Rp 57.810.
Ya, tahun 2020 UMK Solo Rp 1.956.000, kini 2021 menjadi Rp 2.013.810 atau naik 2,94 persen.
Meski besaran UMK mengalami kenaikan, serikat buruh di Kota Solo merasa belum puas, tak terkecuali Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.
"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.
Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.
Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.
Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.
"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.
Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.
"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.
"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.
Pendapat KSPSI Solo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.
"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.
Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.
Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.
"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.
Baca juga: Terkait Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Secara Agresif
Baca juga: Viral Video Pria di Madiun Alami Luka Ringan Meski Ditabrak Truk Tangki Pertamina Hingga Terpental
Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang
Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan
Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.
Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.
Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.
Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.
"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.
Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.
"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.
Daftar UMK di Jateng
Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025,