Satu Keluarga Tewas di Baki
Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di PN Sukoharjo, JPU di Kejari, dan di Polres.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembantaian nyawa satu keluarga yang menggemparkan Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.
Kasus yang menggemparkan pada Jumat (22/8/2020) lalu itu, terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya
Baca juga: Dua Bulan Berlalu, Berkas Perkara dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dilimpahkan
Menurut wakil keluarga korban, Suparno, sidang pertama dilakukan pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin minggu lalu," katanya saat ditemui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (14/12/2020).
"Sidang dilakukan secara daring, karena ini pandemi Covid-19," imbuhnya.
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, JPU di Kejari, dan tersangka Henry Taryatmo di Polres Sukoharjo.
Saat ini tersangka Henry Taryatmo masih dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.
"Pada pembacaan dakwaan itu, JPU mengenakan pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) sebagai pasal primer, subsider pasal 339 dan 338," jelasnya.
Saat ini, proses persidangan memasuki tahap kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Jalan Alami Longsor, Akses Antar Desa di Ngargoyoso Karanganyar Terputus,Warga Harus Cari Jalur Lain
Baca juga: Orang Tak Dikenal Tembaki Kedutaan Arab Saudi di Belanda saat Pagi Buta, Motif Masih Misterius
Dari pihak korban, mendatangkan empat orang saksi
"Kita hadirkan empat saksi, dari keluarga dan tetangga," ucapnya.
Dia berharap JPU tetap konsisten dengan pasal primer 340, tentang pembunuhan berencana, sehingga pelaku dihukum mati.
"Harapan kami seperti itu," aku dia.
P21 Sejak Dua Bulan Lalu
Namun dua bulan berlalu ini, berkas perkara kasus pembantaian sekeluarga belum P21 atau belum lengkap karena Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta Polres Sukoharjo melengkapi.
Baca juga: Update Terbaru Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki,Tersangka Henry Taryatmo Segera Dituntut & Diadili
Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
Menurut Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo.
"Berkas sudah kita serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).
Saat disinggung, Alfan enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kekurangan terkait teknis, kita tunggu petunjuk kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat Henry belum disidangkan hingga saat ini.
"Ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November," jelasnya.
JPU Sempat Datang ke KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, todak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Berkas Perkara Dikebut Agar Segera Disidangkan
Baca juga: 5 Fakta Hasil Reka Ulang Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Ide Membunuh Muncul saat Main Game
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datamg sekitat pukul 13.15 WIB," kata Aditya.
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakulan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada di mana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.
Seusai Ditusuk Sempat 'Ya Allah'
Istri korban Suranto (43), Sri Handayani (36) sempat berteriak 'Ya Allah' dan memegangi dadanya saat ditusuk bagian ulu hati oleh pelaku Henry Taryatmo (41).
Sri menjadi orang pertama yang dibunuh sosok Henry di rumahnya Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Teriakan malam itu, tentu membuat sekeluarga Suranto menjadi panik, karena pelaku Henry membabi buta.
Tragedi itu bermula saat Sri membukakan pintu malam arena tersangka mengatakan ingin mengembalikan mobil dan memberikan setoran.
Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.
• Dramatis Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Anak Merintih Lihat Bapak & Ibu Tewas,Tapi Ikut Dihabisi Juga
• Reka Ulang Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo : Istri Korban Dibunuh Pertama 3 Tusukan
"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam reka ulang yang diungkapkan tersangka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.
Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.
Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK sudah tidur.
Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.
Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.
Pada momen itu, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil korban, dan niat membunuh korban.
Tersangka kemudian menuju ke dapur rumah korban dan mengambil pisau dapur.
Setelah itu kembali membangunkan korban.
Saat memanggil korban "Mas...mbak," belum ada yang merespon.
Kemudian, tersangka memanggil ulang korban dan ternyata istri korban Sri Handayani yang terbangun.
Saat Sri Handayani terbangun, tersangka menyerahkan uang Rp 250 ribu untuk setoran.
Sewaktu Sri Handayani menghitung uang setoran, tiba- tiba korban menusukkan pisau dapur tepat di uluh hati.
Totalnya ada tiga tusukan yang diberikan pelaku.
"Ya Allah," teriak Sri Handayani yang tertusuk di bagian dada sambil memegangi lukanya.
Setelah itu Suranto terbangun mendengar teriakannya istrinya.
• Fakta Lain, Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat di Hari Pembayaran Jatuh Tempo Utang
• Tak Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Sadar Penuh Saat Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo
Melihat istrinya bersimbah darah, Suranto shock dan berteriak "heeee...hee," seperti yang terlihat dalam adegan rekonstruksi.
Tersangka yang panik kemudian mendatangi Suranto dan menusukkan pisau di dadanya sebanyak lima kali.
Giliran anak pertama, RF (10) yang bangun dan menangis melihat ayah dan ibunya bersimbah darah.
Tersangka yang melihat anak tersebut menangis mendatanginya di depan kamar tidur korban dan memberikan 7 tusukan.
Setelah itu, anak kedua korban DI (6) juga ikut terbangun dan sekalian dihabisi oleh korban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ada sebanyak 51 adegan dalam rekonstruksi ulang yang tidak dilakukan di rumah korban.
"Iya kami melakukan rekonstruksi ini agar lebih jelas kronologinya," jelas dia.
Warga Geger Ada 4 Mayat
Warga digemparkan dengan penemuan 4 jenazah bergelimpangan dan bersimbah darah di dalam rumah di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/8/2020) malam.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, satu keluarga yang ditemukan tak bernyawa dan meninggal secara sadis terdiri dari suami, istri dan dua anaknya yang masih bocah.
Kondisi mayat juga sudah mengenaskan, karena timbul bau busuk yang diperkirakan telah tewas selama 3 hari.
Mereka di antaranya Suranto (43) yang merupakan Kepala Keluarga (KK), Sri Handayani (36) RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Namun Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang menyita perhatian publik hanya dalam beberapa jam, Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Baki yang tidak jauh dari rumah korban di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," kata kepada TribunSolo.com.
• Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban
• Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Gondol Motor Mega Pro Korban & Dititipkan di Kartasura
Lebih lanjut Yugo menerangkan, pelaku merupakan pria berinsial HT (41) warga Kecamatan Baki.
"Penangkapan kurang dari 3 jam, setelah jenazah ditemukan," jelas dia.
"Satu pelaku yang diamankan di Mapolres Sukoharjo," akunya menekankan.
Dia menambahkan, pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto (korban).
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku merupakan teman dekat korban.
Awalnya pelaku meminjam mobil rental milik korban, tetapi justru dijual karena terlilit hutang.
"Ada hubungan kekerabatan dan bisnis," terangnya. (*)