Berita Klaten Terbaru
Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan
Ratusan buruh PT Panen Mas Jogja ramai-ramai menggelar aksi mogok kerja, Selasa (29/12/2020).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan buruh PT Panen Mas Jogja ramai-ramai menggelar aksi mogok kerja, Selasa (29/12/2020).
Mereka berkumpul di sekitar pabrik pakaian dalam yang berlokasi di Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, ada ratusan buruh yang masih menggunakan seragam kerja itu menuntut pelunasan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini seperti yang disampaikan sejumlah buruh yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Identitas Pengendara Vixion yang Meninggal, Pasca Ditabrak Truk di Klaten : Buruh Harian Lepas
Baca juga: Catat, Daftar 4 Bantuan yang Diperpanjang 2021, BLT UMKM hingga Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Disebutkan, pihak manajemen telah membayar THR sebesar 60 persen pada Mei 2020 atau menjelang Idul Fitri.
Sementara manajemen berjanji membayarkan kekurangan 40 persen tersebut Desember 2020.
"Sampai sekarang tak kunjung dilunasi, terjadilah sekarang ini (mogok kerja)," aku dia.
Ia menuturkan besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), yaitu sekitar 1,9 juta.
Maka dalam mogok tersebut buruh berharap sisa kekurangan THR 40 persen segera dilunaskan oleh pihak manajemen.
"Kami berharap kekurangan THR sebesar 40 persen itu dibayarkan," harapnya.
Saat itu General Manager Manufacturing PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito keluar dan menemui pekerja yang melakukan protes di depan.
Adapun pabrik tersebut memproduksi pakaian dalam.
Disana juga ada Camat Ceper Supriyono, serta Kapolsek Ceper, Iptu Sarwiyono berada di lokasi .
Terdengar, ia menjelaskan permasalahan yang terjadi di perusahaannya kepada pekerja.
Kemudian, ia meminta perwakilan dari karyawan yang melakukan aksi protes tersebut untuk masalah mediasi.
Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas
Baca juga: Ada Pandemi Corona, PT Sritex Sukoharjo : Tak Ada Buruh Dirumahkan Apalagi Kena PHK, Ini Resepnya
UMK Naik
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 hanya Rp 57.810.
Ya, tahun 2020 UMK Solo Rp 1.956.000, kini 2021 menjadi Rp 2.013.810 atau naik 2,94 persen.
Meski besaran UMK mengalami kenaikan, serikat buruh di Kota Solo merasa belum puas, tak terkecuali Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.
"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.
Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.
Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.
Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.
"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.
Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.
"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.
"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.
Pendapat KSPSI Solo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.
"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.
Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.
Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.
"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.
Baca juga: Terkait Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Secara Agresif
Baca juga: Viral Video Pria di Madiun Alami Luka Ringan Meski Ditabrak Truk Tangki Pertamina Hingga Terpental
Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang
Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan
Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.
Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.
Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.
Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.
"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.
Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.
"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.
Daftar UMK di Jateng
Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025,