Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Hasil Tes Covid-19 di Stasiun Solo Balapan, 40 Calon Penumpang Kereta Api Positif Corona Bulan Ini

Selama satu bulan terakhir ini, ada sebanyak 40 calon penumpang yang dinyatakan positif corona melalui tes GeNose dan Rapid Antigen di Stasiun.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Penumpang menggunakan layanan pemeriksaan GeNose di Stasiun Solo Balapan, Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selama satu bulan terakhir ini, ada sebanyak 40 calon penumpang yang dinyatakan positif corona melalui tes GeNose dan Rapid Antigen di Stasiun Solo Balapan

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, dari data yang ada diketahui total 40 calon penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan dinyatakan positif.

"Hasil tersebut terhitung dari awal April 2021 sampai saat ini," kata dia, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Buntut Imam Salat Tarawih di Klaten Terpapar Corona, Kini Tambah 5 Orang Positif: Termasuk Anaknya

Baca juga: Tak Hanya Antigen, Mulai 29 April Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo Bisa Pilih Tes GeNose

Dia mengatakan, tercatat dari tanggal 1 - 25 April 2021 ini ada 11.593 calon penumpang yang sudah melakukan tes corona di Stasiun Solo Balapan.

Hasilnya, ada 40 yang dinyatakan positif, mereka diminta melakukan isolasi mandiri.

Sementara, bagi calon penumpang yang dinyatakan positif saat melakukan tes di Stasiun Solo Balapan, uangnya akan dikembalikan dan diarahkan untuk isolasi.

“Calon penumpang dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik kereta api dan KAI  akan kembalikan penuh serta selanjutnya akan diarahkan agar melakukan  isolasi untuk pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit,” tandasnya.

Baca juga: Minta Alat Tes Covid-19 GeNose ke Pusat, Pengelola Terminal Ir Soekarno Klaten: Masih Dipending

Hasil Tes Covid-19

PT KAI Daop VI Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk kereta api jarak jauh.

Saat ini, hasil tes corona untuk kereta api jarak jauh hanya berlaku selama 1x24 jam atau sehari.

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu (24/4/2021) kemarin. 

Baca juga: Warga Pasang Batu di Rel Kereta Kawasan Klaten Viral, PT KAI : Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Baca juga: Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api

"Ada kebijakan  baru yang menyesuaikan dengan terbitnya Addendum SE Satgas baru," kata Supriyanto kepada TribunSolo.com, Senin (26/4/2021). 

Kebijakan baru ini berlaku untuk jenis tes apapun seperti Swab Test, Swab Antigen, GeNose, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, hasil tes corona untuk kereta jarak jauh bisa berlaku 3x24 jam.

Namun, sejak ada kebijakan baru itu tentu sudah tidak bisa lagi.

“Ya awalnya kan 3X24 jam maksimalnya, sekarang semuanya jadi satu hari,” ujarnya. 

Baca juga: Cara Refund Tiket 100 Persen, Imbas Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jakarta Tujuan Solo-Jogja Batal

Aturan ini berlaku untuk kereta api keberangkatan periode 24 April- 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. 

Adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan.

Sebagai informasi,  KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 Ribu di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 Ribu di beberapa Stasiun.

“Untuk Daop 6 mencakup Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, dan Lempuyangan,” tambahnya. 

Sementara guna mencegah penyebaran Covid-19, dirinya sampaikan setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Aktivitas Normal

Pemerintah sudah memutuskan aturan larangan mudik diperpanjang menjadi 22 April-24 Mei 2021 mendatang,

Namun, sampai saat ini aktivitas Kereta Api di Solo - Yogyakarta masih terlihat normal dan belum ada pengetatan.

Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, sampai saat ini operasional di stasiun di wilayahnya masih normal.

Baca juga: Warga Pasang Batu di Rel Kereta Kawasan Klaten Viral, PT KAI : Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Baca juga: Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api

“Belum ada penyekatan, pengetatan atau posko mudik saat ini di stasiun, mungkin nanti kami masih menunggu arahan dari pusat dan pemkot,” ujar Supriyanto kepada TribunSolo.com, Senin (26/4/2021).  

“PT KAI akan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya. 

Dia mengatakan, untuk pembelian tiket juga akan dilayani sampai tanggal 5 Mei 2021 mendatang.

“Kebijakan tiket  mudik masih menunggu KAI pusat," kata Supriyanto. 

Supriyanto mengatakan, selama masa larangan mudik ini, tercatat ada 4814 orang  yang melakukan perjalanan keluar wilayah.

Baca juga: BREAKING NEWS : Seorang Wanita Tewas Tersambar Kereta Api di Kartasura, Identitas Belum Diketahui

Sementara, untuk penumpang yang masuk ke wilayah Daop 6 ada sebanyak 4684 orang. 

“H+1 pemerintah melarang mudik, lonjakan penumpang mulai terlihat,” ujarnya. 

Dia menghimbau penumpang yang naik kereta untuk tetap menjaga protokol kesehatan. 

Presiden Jokowi Tak Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak pulang kampung ke Kota Solo selama mudik Lebaran.

Terlebih ada larangan mudik yang sebelumnya 6-17 Mei, kini direvisi menjadi 22 April-24 Mei 2021 mendatang,

Kepastian tidak mudiknya orang asli Kota Bengawan yang kini presiden dua periode itu, disampaikan putra sulunya Gibran Rakabuming Raka.

Gibran yang kini Wali Kota Solo itu memastikan ayahandanya tidak mudik tahun ini. 

Itu disampaikannya seusai mengikuti rapat koordinasi perencanaan pembangunan rel kereta jalur ganda Solo-Semarang di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021).

"Enggak, bapak (Jokowi) enggak mudik," kata dia dengan tegas.

Wali Kota Solo tersebut melarang warganya untuk mudik ke Solo tahun ini sepanjang 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro. 

"Iya (melarang mudik per 1 Mei)," tutur Gibran.

Baca juga: Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Wali Kota Gibran : Saya Kaji Bentar

Baca juga: Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari

Pemkot Solo juga sudah menyiapkan lokasi karantina pemudik. Setidaknya dua lokasi yang disiapkan.

Solo Technopark menjadi satu diantaranya. 

"Kita sediakan dua tempat," ujar dia.

"Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark," tambahnya.

Resmi Larang Mudik!

Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.

Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.

Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.

SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo

Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina

"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.

"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani.

Diteken Doni Monardo

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menegaskan maksud addendum (tambahan klausul) SE ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: Mau Nekat Mudik ke Solo? Renungkan Kasus Corona Meroket,166 Orang Isolasi & 58 Orang Dilarikan ke RS

Doni juga menjelaskan perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan, dan perluasan waktu pembatasan pada 22 April-24 Mei 2021.

Tujuannya, agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan."

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei 2021, dan pasca-masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.

Baca juga: Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik

Berikut isi lengkap SE tersebut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Mudik: Kalau Tidak Dilarang, Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi.

Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Dan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini.

Dengan, melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021."

"Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam, 

https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/22/mulai-22-april-2021-aturan-diperketat-pelaku-perjalanan-wajib-tunjukan-pcrswab-antigen-124-jam?page=all

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved