Berita Solo Terbaru
Polisi Tetapkan Tujuh Bocah Perusak Makam Cemoro Kembar di Mojo Solo Jadi Tersangka, Begini Motifnya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan sesui amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sistem diversi.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menetapkan 7 bocah yang merusak makam Cemoro Kembar di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan sesui amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sistem diversi.
"Dari 7 anak yang menjadi tersangka, ada 6 anak berumur 12 tahun ke bawah, satu diantara melalui proses diversi," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Isi WA Pelaku Sebelum Bakar Kadus Simo Boyolali : Minta Datang Sendiri, Lalu Dibakar dari Belakang
Baca juga: Orang Tua Murid yang Rusak Makam Cemoro Kembar di Solo Dipanggil Kemenag: Kami Asesmen
Sesuai SPPA, usia anak-anak di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun melalui proses diversi dan sesuai undang-undang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Dalam prosesnya mempertemukan seluruh pihak, mulai dari anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat.
Barulah anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.
“Anak-anak di bawah 12 tahun di periksa Bapas, meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.
Selanjutnya Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan.
"Dasar penetapan itulah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.
Kapolresta Solo menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam.
"Sebagian bermain-main namun ada yang diduga sengaja merusak," ujarnya.
Terkait dengan faham radikalisme, pihak Kepolisian masih menunggu hasil dari asesmen Kementerian Agama Kota Solo.
"Kita tunggu," jelas dia.
Baca juga: Pengurus Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Dipanggil, Polisi: Belum Ada Tersangka
Baca juga: Soal Aksi Gibran Parkir Mobil Dinas di Lokasi Perusakan Makam Solo, Singgung Kode dan Filosofi
Hasil dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta bakal melakukan asesmen terhadap orang tua yang anaknya terlibat kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Mojo, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu.
Diketahui keberadaan tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu juga tak mengantongi izin.
Sehingga dilakukannya penutupan oleh Polresta Solo.
Baca juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Polisi Sudah Panggil 23 Saksi: Termasuk 6 Pengurus Sekolah Informal
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Soal Perusakan Lawu : Siapa Pun yang Senggol Alam Menyakiti Hati Saya
Kepala Kemenag Surakarta, Hidayat Maskur, membenarkan akan kabar pelaksanaan asesmen untuk orang tua siswa itu.
"Benar, akan kita lakukan pelaksanaan asesmen, tim sedang menyusun dan bergerak," ujarnya.
Dia menambahkan, asesmen ini untuk mengetahui faktor dibalik orangtuanya memilih menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
"Mungkin ada permasalahan, keluarganya bukan hanya dari Solo, ada juga dari Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen," ujarnya.
Baca juga: Terbongkar, Sekolah Informal Anak Perusak Makam Mojo Ngakunya Kantongi Izin, Ini Kata Kemenag Solo
Untuk itu, Kemenag Surakarta berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk melalukan pemanggilan orang tua siswa.
Dari asesmen ini, mereka akan menanyakan beberapa pertanyaan wajib untuk orang tua siswa.
"Paling wajib, kenapa menyekolahkan anak disitu ? Kenapa tidak menyekolahkan ke lembaga pemerintah yang sah, itu harus diketahui," ujarnya.
Nantinya, pertanyaan-pertanyaan itu untuk merujuk akan faktor sebenarnya dari orang tua siswa itu.
"Bisa jadi faktor tidak mampu membayar atau lainnya kita cari solusinya bersama, nah sekarang sudah difasilitasi semua gratis," ungkapnya.
Sudah Panggil Saksi
Sampai saat ini ada total 23 saksi yang sudah diperiksa oleh Polisi terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, namun dari pemanggilan tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa saksi kita panggil dan ada 6 pengurus sekolah yang kita mintai kerangan," jelasnya, Kamis (26/6/2021).
Baca juga: Cerita Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Wonogiri: Sudah Kuburkan 17 Orang
Baca juga: Bantah Ajarkan Intoleran, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo: Silahkan Diperiksa
Selain memanggil saksi, mereka juga menyita barang bukti di lokasi kejadian makam.
"Mengunakan batu, cara merusaknya masih kita dalami," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan para pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Perusakan Makam Mojo, Gibran Minta Polisi Bertindak, Kapolresta : Toleransi Harus Ditegakkan di Solo
Terkait operasional sekolah, pihak Kepolisian sudah melakukan penutupan.
"Aktivitas pembelajaran di sekolah, diberhentikan sementara," jelasnya.
Bantah Ajarkan Intoleran
Dugaan tindakan intoleran diajarkan salah satu sekolah informal di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo mencuat.
Dugaan itu mengemuka setelah para muridnya diduga merusak 12 makam di pemakaman Cemoro Kembar beberapa waktu lalu.
Pengurus sekolah informal angkat bicara. Pengasuh sekolah informal, Wildan menampik dugaan itu.
Baca juga: Legalitas Dipertanyakan, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Sebut Sudah Ajukan Izin
Baca juga: Penjelasan Pengasuh Sekolah Informal Soal Perusakan Makam di Solo: Anak-anak Sudah Kami Larang
"Sama sekali tidak," ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Sekolah informal, aku Wildan, hanya mengajarkan pendidikan agama Islam, diantaranya hafalan Al - Qur'an.
Baca juga: Kasus Perusakan Makam Mojo Solo, Polisi Panggil Pengasuh Sekolah Informal : Kita Upayakan Diversi
"Kami murni mengajarkan hafalan Al - Qur'an. Itu saja sudah membuat murid-murid lelah," akunya.
Wildan tidak mempermasalahkan bila sekolah informal yang diasuhnya diperiksa.
"Mau diperiksa, kami aman," katanya.
Mengaku Sudah Ajukan Izin
Salah satu sekolah informal di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo kini tengah menjadi sorotan.
Itu karena para murid sekolah tersebut diduga melakukan pengerusakan makam di pemakaman Cemoro Kembar beberapa waktu lalu.
Izin pendirian sekolah informal berbasis pendidikan agama tersebut mulai dipertanyakan.
Baca juga: Penjelasan Pengasuh Sekolah Informal Soal Perusakan Makam di Solo: Anak-anak Sudah Kami Larang
Baca juga: Kasus Perusakan Makam Mojo Solo, Polisi Panggil Pengasuh Sekolah Informal : Kita Upayakan Diversi
Pengasuh sekolah informal, Wildan mengaku, pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementerian Agama.
Namun, surat keputusan belum sampai ke tangannya.
"Izin memang sudah (diajukan). Tapi SK-nya belum keluar masih proses," akunya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Soal Perusakan Lawu : Siapa Pun yang Senggol Alam Menyakiti Hati Saya
Menurut Wildan, proses itu membutuhkan waktu lama apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Proses izin di masa Corona susah. Banyak penundaan, diantaranya survei lokasi dari Kementerian Agama," ucap dia.
"Penundaan itu karena Corona, (Kementerian Agama) tidak mendekat ke area zona merah Covid-19," tambahnya.
Polisi Sudah Panggil Saksi
Proses penyelidikan atas kasus dugaan perusakan makam di Pemakaman Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo masih bergilir.
Perusakan tersebut diduga dilakukan anak-anak yang ikut dalam sekolah informal yang tak jauh dari lokasi makam.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kasus Remaja Klaten Tabrak Polisi di Prambanan Berakhir Diversi : Sudah Dipulangkan untuk Dibina
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Ungkap Kegagalan Upaya Diversi
"Proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Solo saat ini masih terus berjalan," kata Ade, Rabu (23/6/2021).
"Beberapa saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan, saksi korban dan saksi yang melihat pada saat terjadinya peristiwa tersebut," tambahnya.
Tak sampai di situ, pengasuh sekolah informal anak-anak juga turut diperiksa.
Baca juga: Upaya Diversi Gagal, Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan
Ade menuturkan, upaya diversi akan dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan pengerusakan makam.
"Berdasar amanat undang-undang, pemeriksaan tetap mengupayakan diversi," tuturnya.
Oleh karenanya, Polresta Solo akan menggandeng sejumlah pihak khususnya untuk pendampingan terhadap anak-anak.
"Kami juga akan menggandeng diantaranya Bapas Kota Solo, dan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga melakukan tindakan pengerusakan," katanya.
Toleransi Harus Ditegakkan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok pemimpin yang hadir di tengah masyarakat.
Di saat warga resah karena perusakan makam berbau intoleransi, Gibran hadir ke makam Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon.
Bahkan Gibran meminta polisi tetap mengusut meski yang melakukan anak-anak.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya langsung bergerak apa yang telah disampaikan oleh masyarakat dan Wali Kota.

“Beberapa langkah sudah kita lakukan dari segi penegakan hukum,” kata Ade kepada TribunSolo.com seusai bertemu Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan, Satreskrim Polresta Solo hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dan terus bekerja.
"Toleransi harus ditegakkan di Kota Solo ini,” jelasnya menekankan.
Baca juga: Viral Soto Ayam Seharga Rp 2 Ribu di Boyolali, Ternyata Ada Kisah Menyentuh Hati Si Pemilik Warung
Baca juga: Katanya Akan Tutup Lembaga yang Ajarkan Anak-anak Rusak Makam,Gibran : Saya Serahkan ke Pak Kapolres
Menurut Ade itu dilakukan agar jelas duduk perkaranya yang terjadi di tempat kejadian.
Pihak polresta mengaku telah melakukan beberapa pemeriksanaan terhadap beberapa orang yang bersangkutan.
“Pertama pemeriksaan terhadap saksi dan korban termasuk pengasuh,” aku dia.
“Bertemu dengan tokoh agama, ketua Rw dan RT setempat, kita sudah bicara panjang lebar untuk sama sama meredam agar tetap tenang,” ungkapnya.
Ade meminta warga setempat untuk menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan lakukan penyelidikan secara profesional,” ungkapnya.
“Besok pagi jam 8 di makam Cemoro Kembar kita akan melakukan perbaikan bersama instansi terkait terhadap nisan yang dirusak,” harap dia.
Koordinasi dengan Kemenag
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada Kemenag Solo untuk menindak lanjuti kasus intoleran ini.
“Untuk kasus ini Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama Surakarta,” ujar dia.
“Kami sudah sampaikan beberapa pesan dan akan mulai kami segera selesaikan,” tambahnya.
Dikethaui oleh Ade lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin resmi.
“Pertama rekomendasinya dari segi perizinan belum memiliki izin yang terdaftar di Kemenag di Solo,” ungkapnya.
Baca juga: Sekali Lagi! Wali Kota Gibran Ogah Lockdown, Kegiatan Sosial Tak Akan Dipersulit Asal Prokes Ketat
Baca juga: Inilah Sriyati, Ibu di Boyolali Rela Jual Soto Murah yang Kemudian Viral, Semangkok Hanya Rp 2 Ribu
“Kedua kita Mendorong Kemenag untuk membentuk tim terpadu untuk lakukan assesment materi pembelajaran,” tambahnya.
Menurutnya, polresta akan mendudukan masalah dengan jelas terhadap apa yang diajarkan disana.
“Kita akan proses dan lakukan pendalaman dan sedetail terhadap materi pembelajaran yang dilakukan disana,” katanya.
“Ketiga kami juga akan lakukan konseing terhadap 39 siswa yang ada di lembaga tersebut,” jelasnya.
Itu dilakukan untuk mendudukan kembali pemikiran dari ajaran yang melenceng dan disyariatkan oleh ajaran Islam.
“Kita kerja sama dengan beberapa pihak agar semua berjalan seperti biasanya dan tidak terjadi lagi hal intoleran seperti ini,” tandasnya.
Gibran : Serahkan ke Kapolresta
Imbas perusakan makam di TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berbuntut panjang.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tetap akan menutup tempat pembelajaran informal para pelaku yang merusak makam tersebut.
Karena lanjut dia, tindakan merusak makam itu lanjut dia sebagai bentuk intoleransi yang diajarkan oleh lembaga non formal di kawasan itu.
“Untuk makam kemarin saya serahkan saja ke Pak Kapolres,” kata Gibran kepada TribunSolo.com, Selasa (22/6/2021).
“Biar ditangani langsung oleh pihak Kapolres,” jelasnya menekankan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Baca juga: Corona di Boyolali Mengganas, Ngemplak Paling Banyak Kasusnya, Ternyata Wonosegoro Cuma 1 Kasus
Dia menekankan, lembaga tempat anak-anak bernaung akan ditutup.
“Harusnya sih langsung ditutup,” aku dia.
“Itu tidak berizin, sudah saya serahkan ke Kapolres biar dihandel beliau,” katanya.
Gibran memaparkan dari informasi yang ia dapatkan lembaga pendidikan tersebut ilegal dan baru berdiri satu tahun.
“Baru satu tahun terkahir itu (lembaga pendidikannya), saya yakin itu pindahan,” tambahnya.
Untuk pengasuh dan detail pengurus serta siswa instansi tersebut Gibran mengaku bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Sama pak Kapolres saja, tidak bisa saya jelaskan di sini (Pemkot),” katanya.
“Yang jelas saya sudah koordinasi dengan pihak kapolres, tempatnya wajib ditutup dan ada di dalamnya harus diproses,” tandasnya.
Penyebab Makam Dirusak
Perusakan belasan makam oleh anak-anak membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kesal.
Adapun makam yang dirusak berada di TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon.
Gibran lantas melakukan peninjauan terhadap makam tersebut Senin (21/6/2021).
Dikatakan, pelaku perusak 12 makam akan ditindak dan diproses hukum meski masih anak-anak.
"Perusakan makam tidak bisa dibiarkan, ngawur sekali, apalagi melibatkan anak-anak” terang dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Jogja Batal Terapkan Lockdown, Sri Sultan HB X : Saya Tidak Kuat Ngragati Rakyat
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran PPDB Online SMA/SMAK di Solo, Peminat Jalur Zonasi Masih yang Terbanyak
“Akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia 3 hingga 12 tahun," jelasnya.
Menurut Gibran semuanya baik penanggung jawab lembaga dan muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.
"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan, apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Menurut dia, lembaga dan pengasuhnya sudah tidak benar segera ditutup saja untuk operasionalnya.
“Anak-anaknya yang tidak benar nanti akan dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Kedatangan Gibran juga disambut Lurah Mojo, Margono.
Margono menjelaskna, lembaga yang menaungu anak-anak perusak makam bersedia untuk memperbaikinya.
"Sekolah menyanggupi akan memperbaiki kerusakan makam," jelasnya.
Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Prevoost menambahkan, mediasi sudah dilakukan.
Adapun mediasi secara kekeluargan dilakukan antara pihak kelurahan, ketua RT dan ketua RW kampung.
Baca juga: Sempat Tak Gubris Perintah Gibran, PKL Bermobil Terima Nasib : Dicegat Masuk Solo, Ternyata Positif
Baca juga: Ada 95 Buruh Pabrik Sepatu di Jaten Terkena Corona, Dinkes Belum Terima Daftar Mereka yang Positif
"Kita menemukan titik temu kesepakan untuk kedua belah pihak," terang dia.
"Tetapi pemeriksaan dan penyelidikan tetap jalan, yang melibatkan anak orangtua akan diperiksa," tuturnya. (*)