Berita Boyolali Terbaru
Kasus Covid-19 di Boyolali Meledak, Sehari Ada 860 Kasus Positif: Siapkan 3 Tempat Isolasi Terpadu
Kasus positif corona di Boyolali mengalami kenaikan tajam pada Minggu (4/7/2021).Dari data situs resmi Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus positif corona di Boyolali mengalami kenaikan tajam pada Minggu (4/7/2021).
Dari data situs resmi Pemerintah Kabupaten Boyolali, ada penambahan sebanyak 860 kasus baru Covid-19.
Saat ini Boyolali juga masuk Kabupaten yang masuk zona beresiko Covid-19 dengan IKM 2,08.
Baca juga: Apa Itu Kappa dan Lambda? Varian Baru Virus Corona yang Bikin Ilmuwan Khawatir Selain Varian Delta
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Teguh Tri Kuncoro mengatakan, memang data kasus corona hari ini tinggi.
“Iya memang kenaikannya tinggi, mudah- mudahan besok segera turun,” singkatnya Teguh, kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Sementara itu, Sekda Boyolali, Masruri menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes ketat yaitu dengan menerapkan gerakan 5M.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Batalkan Sekolah Tatap Muka 12 Juli, Dampak Penyebaran Virus Corona Melejit
"Selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, kurangi aktifitas dan menghindari kerumunan," imbau Masruri.
Terkait fasilitas untuk menangani pasien Covid-19, ia mengaku Pemkab Boyolali telah menambah tiga tempat isolasi terpadu.
Ketiga tempat isolasi tersebut yaitu Bungalow di Kecamatan Selo, dan dua tempat lainnya merupakan bekas kantor PDAM Pulisen dan Gedung PGRI di Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota.
Baca juga: Buntut Kasus Corona Meledak, Kebutuhan Oksigen di RSUD Sragen Naik 10 Kali Lipat: Kini Bed Penuh
“Selain itu, kami juga terus berupaya menggenjot vaksinasi Covid-19," tutur Masruri.
Ia berharap dengan penerapan PPKM Darurat serta Gerakan Boyolali Minggu di Rumah Saja bisa mengurangi adanya lonjakan kasus pasien Covid-19.
Selain itu, dengan penerapan tersebut kasus persebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali bisa terputus.
"Ini demi memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Boyolali," harapnya.
PPKM Darurat di Solo
Pelaksanaan PPKM Darurat di Solo bakal didukung penuh pihak Kepolisian.
Mereka siap untuk membantu melakukan pengawasan penerapan PPKM tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak blak-blakan mendukung penuh penurunan kasus Covid-19 dengan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
Meskipun saat ini masih menunggu rincian dari Pemkot Solo.
"Satu frekuensi, bersama-sama memutus mata rantai Covid-19," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan, akan lebih memperbanyak patroli selama PPKM Darurat yang dilangsungkan di Jawa-Bali.
Baca juga: Siap-siap PPKM Darurat, Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Total Berlaku 3 Juli-20 Juli 2021
Baca juga: Polisi Tetapkan Tujuh Bocah Perusak Makam Cemoro Kembar di Mojo Solo Jadi Tersangka, Begini Motifnya
"Bersama Kodim dan Pemkot akan lebih memperbanyak giat patroli, kami pertebal agar bisa menjangkau setiap sudut kota," ujarnya.
"Razia masker tetap, namun tetap kita razia terutama di spot-spot rawan kerumunan," ungkap dia menekankan.
Kegiatan penyemprotan desinfektan juga dimasifkan, tidak hanya pagi namun juga malam hari, baik dijalan alteri maupun perkampungan dengan cara manual.
"Kita upayakan segala upaya agar target penurunan kasus Covid-19 10 ribu per hari bisa terwujud," ujarnya.
"Selain melakukan penindakan, kita akan melakukan sosialisasi dan pencegahan," aku dia.
Gibran Dukung PPKM Darurat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setuju dengan adanya PPKM Darurat yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun PPKM Darurat dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Bahkan di bawah kendalinya, Pemkot tengah mempersiapkan aturan rinci.
Gibran mengatakan, pihaknya akan merumuskan aturan PPKM Mikro Darurat.
"Nanti siang keputusannya, kami belum bisa sampaikan poin-poinnya, karena arahannya baru nanti siang," katanya saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Pemakaman di Ngabeyan Klaten Tergilas Tol Solo-Joga, 124 Jenazah Akan Dipindah, Nisan Sudah Dinamai
Baca juga: Usaha Warga Bisa Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Jor-joran Beri Bantuan Tunai 17 Ribu UMKM di Solo
Gibran memberikan bocoran jika pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini akan lebih ketat.
"PPKM Mikro Darurat ini aturan dari pusat. Mungkin lebih ketat dari SE yang pertama," ujarnya.
Kendati demkian, Pemkot Solo telah mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM yang terdapak aturan ini.
"Solo ini zonanya sudah bahaya, angka penambahan kasus hariannya sudah banyak sekali," ujarnya.
Termasuk penundaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Gibran mengatakan, pihaknya tak ingin adanya klaster baru jika PTM ini digelar.
"Penenundaan PTM itu keputusan yang tepat, kita tidak bisa memaksakan apalagi ini anak-anak kita," ujarnya.
"Kalau ada klaster sekolah itu tidak kita inginkan," imbuhnya.
Baca juga: Innalilahi, Pejabat Simo Boyolali yang Dibakar Gegara Jual Beli Tanah Dinyatakan Meninggal Dunia
Baca juga: Bukan Mobil, Ibu Rumah Tangga Klaten Jadi Miliarder karena Tanah Tergilas Tol, Akan Bangun 3 Rumah
Bantuan 17 Ribu UMKM
Pemkot Solo menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi aturan baru PPKM Mikro Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Sekda sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk wacana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.
Pasalnya penerapan ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo.
"Kita siapkan ada Rp 7-8 Miliar, dengan masing-masing UMKM mendapat uang tunai Rp 500 ribu," ungkapnya Rabu (30/5/2021).
Terkait pembagian, Pemkot sudah lakukan pendataan dan mengantongi daftar UMKM di Solo.
Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
"Rencananya bantuan untuk UMKM, ada sekitar 17 ribu yang sudah didata," ujarnya.
Dia menambahkan sistem bantuan akan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan penyisiran langsung dari Pemerintah Pusat.
Terkait anggaran yang dipakai, Ahyani mengatakan, mengunakan anggaran Silpa atau selisih realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
Aktivitas Dibatasi
Pemerintah Kota Solo bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, berkaitan dengan PPKM darurat tersebut sudah dibahas persiapannya dengan Tim Satgas Covid-19.
"Dari yang dibahas, informasi yang didapat Kota Solo termasuk daerah yang mengikuti aturan itu," ujarnya Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Solo Tunggu Instruksi dari Pusat: Pengawasan Lebih Ketat
Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Akui Bisa Diterapkan di Solo, Titik Zona Merah Dikunci
Namun, soal penerapan PPKM Darurat ini masih menunggu instruksi pusat.
Sampai saat ini Solo masih dinyatakan Zona Orange. Itu menurut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Dari daerah lainya seperti Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo, kita masih zona orange," ujarnya.
Bicara soal penerapan PPKM darurat di Solo ini, Ahyani mengatakan, bakal ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai Juli 2021, Keberhasilan PPKM jadi Pemicunya
"Aktivitas kegiatan sosial sampai pukul 17.00 WIB sudah selesai, tapi ada yang sampai pukul 20.00 WIB seperti di tempat kuliner, mal, restoran dan wedangan boleh asal delivery," ujarnya.
Sementara itu, soal penerapannya sampai saat ini Pemkot Solo juga menunggu instruksi.
"Untuk di Kota Solo belum mendapatkan surat resmi, menunggu arahan pusat dulu," ungkapnya.
Pengawasan dan pelaksanaan terkait aturan itu, Ahyani menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait.
"Adanya dukungan TNI, Polri, Satpol PP hingga satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa," ujarnya. (*)