Pencabulan Siswa di Wonogiri
Kesaksian Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswi: Sudah Melakukan Selama 2 Tahun
Kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51) itu masing-masing mengakui telah mencabuli 6 siswi dalam kurun waktu berbeda
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pelaku kasus pencabulan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri akhirnya diamankan kepolisian.
Kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pria bejat itu masing-masing mengakui mencabuli 6 siswi.
"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).
Pengakuan itu diungkap tersangka setelah diperiksa intensif sejak Jumat (2/6/2023) kemarin.
Mereka melakukan pencabulan dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca juga: Hotman Paris Siap Kawal Kasus Pencabulan 12 Siswa di Wonogiri, Tawarkan Bantuan ke Keluarga Korban
Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Dari Ejekan Siswi yang Didengar Guru
M mengakui telah melakukan pencabulan kepada 6 siswi sejak awal hingga pertengahan tahun 2023.
Sedangkan, Y mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan kepada 6 orang siswi sejak tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya kini menyandang status tersangka.
Selain itu, keduanya telah ditahan ruang tahanan di Mapolres Wonogiri.
"Saat ini sudah (ditahan) di sel Mapolres," ungkapnya.
(*)
| Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
|
|---|
| Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
|
|---|
| Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
|
|---|
| Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.