Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed
Curhat Ahmad ke Keluarga : Sudah 2 Bulan Lalu, Kerjaan Rp 150 Juta Masjid Sheikh Zayed Belum Dibayar
Keluarga Ahmad Mustaqim sering mendengar curhatan tukang las tersebut, termasuk soal pengerjaan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Sebelumnya, Ahmad Mustaqim, seorang tukang las dari Sukoharjo, mengaku belum dibayar Rp150 juta atas pekerjaan di Masjid Sheikh Zayed.
Pengerjaan itu adalah pembuatan railing dan ornamen kembang kuwung di masjid senilai Rp5,7 triliun itu.
Pekerjaan itu dilaksanakan Oktober 2022-Februari 2023.
Baca juga: Disomasi Sub-Kontraktor, Rekanan Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Siap Buktikan Tagihan Rp150 Juta
Mustaqim dibawa oleh PT. Galang Insan Nusantara, subkontraktor yang dipilih Waskita Karya untuk pekerjaan tersebut.
Namun, PT. Galang Insan Nusantara balik menyomasi Mustaqim.
Kuasa hukum perusahaan tersebut, Christiansen Aditya mengatakan angka Rp150 juta itu tak berdasar.
"Rp150 juta itu itungan dari mana? Oleh karena itu saya memberikan somasi terbuka supaya segera minta maaf kepada klien saya," kata Christiansen saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Alasan Sub-Kontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Ogah Bayar Rekanan, Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi
Menurut Christiansen, Mustaqim dianggap malah telah menyebabkan kerugian, karena pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal.
PT. Galang Insan Nusantara akhirnya harus membongkar pekerjaan yang dilakukan oleh Ahmad Mustaqim dan menggantinya dengan rekanan lain.
Selain rugi harus mengulang pekerjaan, Christiansen mengatakan, PT. Galang Insan Nusantara juga menanggung citra yang buruk di hadapan Kontraktor Utama, PT. Waskita Karya.
Bahkan sempat ada pemotongan tagihan akibat pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
Baca juga: Gegara Rekanan, Sub-Kontraktor Sebut Pengerjaan Masjid Sheikh Zayed Belum Tuntas
"Klien saya menderita kerugian dan di hadapan Waskita buruk. Suratnya isinya pemotongan tagihan akibat pekerjaan revisi itu," jelasnya.
Pihaknya memberikan waktu 3x24 jam sejak pernyataan ini dibuat.
"Kalau tidak ada segera minta maaf maka kami terpaksa melaporkan," tegasnya.
(*)
Masjid Raya Sheikh Zayed
Ahmad Mustaqim
Tukang Las
PT. Galang Insan Nusantara
Waskita Karya
Christiansen Aditya
Kasus Tukang Las Masjid Sheikh Zayed, Kuasa Hukum Ahmad Siap Dimediasi, Termasuk Ditengahi Gibran |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum PT GIN soal Klaim Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Itu Semua Bohong |
![]() |
---|
Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya |
![]() |
---|
PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.