Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Kades Manjung merugikan negara hingga ratusan juta. Kini kasus dugaan korupsinya sudah dilanjutkan dan pelaku sudah ditahan.

Istimewa
Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota H ditahan usai tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan Pada Senin (18/12/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.

"Perbuatan H mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.431.546," jelasnya. 

Dalam tahap dua itu, diperiksa oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri.

Adapun Kades H didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri Terbongkar, Ada Laporan dari Masyarakat 

"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Ditahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024," jelasnya.

Kajari menambahkan, terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. 

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang Darsono mengatakan, penyimpangan yang disalahgunakan oleh H adalah menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga. 

Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved