Kades Manjung Wonogiri Ditahan
Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta
Kades Manjung merugikan negara hingga ratusan juta. Kini kasus dugaan korupsinya sudah dilanjutkan dan pelaku sudah ditahan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota H ditahan usai tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan Pada Senin (18/12/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.
"Perbuatan H mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.431.546," jelasnya.
Dalam tahap dua itu, diperiksa oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri.
Adapun Kades H didampingi oleh penasihat hukumnya.
Baca juga: Awal Mula Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri Terbongkar, Ada Laporan dari Masyarakat
"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Ditahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024," jelasnya.
Kajari menambahkan, terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang Darsono mengatakan, penyimpangan yang disalahgunakan oleh H adalah menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga.
Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.
Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.
"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. (*)
Teka-teki Posisi Kades Manjung Wonogiri Jateng yang Dipecat Gegara Korupsi Aset Desa, Kini Diisi Pj |
![]() |
---|
Hartono Terpidana Korupsi Aset Desa di Wonogiri Jateng, Status Kades Manjung Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Kades Manjung Nonaktif Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sebut Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.