Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

15 Raperda Masuk Propemperda 2024 DPRD Klaten, Ketua DPRD Hamenang Yakin Rampung Tahun Ini

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, bahwa penataan lini masa pembahasan belasan Raperda tersebut penting dilakukan.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klaten tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 DPRD Klaten.

Target tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Klaten Nomor 189.1/1/DPRD/1/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.

Diungkapkan Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, bahwa penataan lini masa pembahasan belasan Raperda tersebut penting dilakukan, mengingat tahun 2024 ini ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu serentak 2024 serta Pilkada 2024.

Baca juga: Peduli Sesama, Bupati Klaten Kirim Bantuan Uang Tunai dan Logistik untuk Korban Banjir Demak

“Kami harus struggling berkaitan dengan agenda kami di DPRD Klaten, karenakan realitasnya tahun ini ada agenda yakni pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada)," terangnya.

"Kemudian di sisi lain, kami ada tunggakan beberapa perda yang belum selesai, sehingga 15 raperda ini harus kami tata betul untuk timeline dan schedule-nya,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya optimistis pembahasan belasan Raperda itu bisa rampung tanpa halangan berarti.

Dirinya mengaku, selama ini yang menjadi kendala terbesar dalam pembahasan Raperda, terjadi saat tahapan konsultasi ke kementerian ataupun provinsi.

Baca juga: Pokok-pokok Pikiran DPRD Klaten 2025: Penanganan Stunting hingga Kemiskinan Jadi Prioritas

“Sehingga perda yang seharusnya sudah bisa diketok palu tetapi harus menunggu turunnya aturan. Biasanya permasalahan lebih banyak di situ. Kalau (untuk) harmonisasi dan sinkronisasi dengan yang ada di wilayah Insya Allah sudah bagus," jelas Hamenang.

"Kemudian public hearing sudah bagus dan sekarang lebih cepat, karena (itu) saya berharap setiap Raperda bisa selesai (dalam kurun waktu) tiga bulan,” lanjutnya.

Selain dibahas anggota DPRD periode 2019-2024, sisa Raperda yang belum dibahas menjelang akhir tahun akan diselesaikan anggota DPRD periode 2024-2029.

Dia mengungkapkan, agar pembahasan Raperda menjadi lebih efektif, dilaksanakan melalui pembentukan pansus maupun gabungan komisi.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Klaten Setujui Raperda Tentang Lingkungan Hidup, Pelestarian di Tengah Modernisasi

Selain itu, pembahasan setiap Raperda harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan saja.

“Sekali pengerjaan bisa dua sampai empat Raperda. Tergantung kesiapan dari eksekutif dalam menyajikan draf raperda-nya. Tetapi semoga seluruh raperda ini bisa selesai di akhir tahun,” tambah Hamenang.

Terkait pembahasan empat Raperda yang sudah dimulai, Hamenang memastikan pembahas terus berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved