Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Respons Kapolres Boyolali Jateng, Digugat Praperadilan Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan

Kasus penganiayaan Aan Hengky Damai Setianto berbuntut panjang. Tim hukum tersangka melayangkan gugatan praperadilan di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Salah satu adegan kekerasan yang dilakukan oleh pendekar silat kepada remaja di Ngemplak, Boyolali dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024) 

Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Boyolali pada 15 Agustus 2024. 

Dalam gugatannya, mereka menggugat Kapolri yang telah menetapkan inisial R alias Kecu (19) dan T (19) sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kurniawan mengaku permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri ini bukan untuk menantang polisi. 

Baca juga: Sosok Pengganti Dwi Fajar di DPRD Boyolali Jateng, Mundur Demi Dampingi Agus Irawan di Pilkada 2024

Pihaknya hanya ingin memberikan saran bagi polisi agar sesuai prosedur. 

"Kita menemukan hal-hal yang janggal, kemudian kita uji di pengadilan," ucap dia.

"Sebenarnya fungsinya hanya untuk kontrol terhadap kepolisian, agar ketika nanti menangangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur dalam penanganan," pungkasnya. 

Sementara itu, Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana membenarkan permohonan praperadilan atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Sekarang prosesnya masih administrasi pendaftaran," kata Tony. 

Setelah proses verifikasi administrasi pendaftaran yang dilakukan panitera selesai dan dinyatakan lengkap, Ketua PN akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan Praperadilan yang diajukan pemohon. 

"Kalau dari administrasi pendaftaran sudah lengkap. Sudah selesai, baik secara manual atau elektronik, baru disampaikan ke Pak Ketua," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved