Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
3 Update Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng : Tersangka Baru Ternyata Direkrut Langsung
Kasus ini terus memunculkan fakta-fakta baru setelah pihak berwenang mengusutnya lebih dalam.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDES Berjo, Karanganyar seakan tak ada habisnya.
Kasus ini terus memunculkan fakta-fakta baru setelah pihak berwenang mengusutnya lebih dalam.
Apa saja fakta baru yang terkuak? Berikut informasi yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :
- Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menentapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDES Berjo, Jum'at (13/9/2024) malam.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan identitas tersangka yaitu bernama Margono Mulyo.
Ia ditahan usai aparat menangkap mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno pada sepekan lalu
Ia menuturkan Margono Mulyo ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup.
"Kemarin magrib (Jum'at) kita tahan, penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka, minimal dua alat bukti sudah kita kantongi, pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes
2. Ternyata Eks Penjaga Loket Air Terjun Jumog
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
"Tersangka merupakan penjaga loket ticket masuk jumog 2019-2024," kata Hartanto.
Hartanto mengatakan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.
Dia mengatakan, penetapan Margono Mulyo menjadi tersangka berawal dari pemeriksaan Kejari Karanganyar terhadap 22 saksi soal kasus BUMDES Berjo.
Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya.
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.