Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

3 Update Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng : Tersangka Baru Ternyata Direkrut Langsung

Kasus ini terus memunculkan fakta-fakta baru setelah pihak berwenang mengusutnya lebih dalam.

Istimewa
Margono (rompi oranye) tersangka lain kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar 

Diketahui pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut. 

Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo.

"Tersangka Margono Mulyo kami tetapkan setelah kami periksa 22 saksi," kata dia.

Baca juga: Hasil Korupsi BUMDes Berjo, AS Belikan Tas, Emas Hingga Berlian ke Teman Wanita

3. Direkrut Langsung oleh Tersangka Lain

Sebagai informasi, Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.

"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita, bisa jadi terkait duplikasi tiket, yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," katanya. 

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan. 

Dia menuturkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka. 

Ia menjelaskan sebelum menetapkan Margono Mulyo, Kejari Karanganyar sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas (Dewas) BUMDes Agung Sutrisno. 

Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri. 

Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. 

Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar. 

Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Tersangka Diduga Akan Kabur, Ditangkap di Hotel

Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . 

Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. Sedangkan M ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi.

"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet, kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," kata dia. 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved