Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Sudah Dua, Kejari Karanganyar tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Tak menutup kemungkinan muncul deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan Kejari Karanganyar.

TribunSolo.com / Istimewa
Sosok AS, Tersangka Tindak Pidana Korupsi BUMDES Berjo (tengah) di Rumah Tanahan Polres Karanganyar. 

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka. 

Sebelumnya, Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno.

Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp 5,7 miliar. 

Tersangka Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

Margono ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi.

"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita. Bisa jadi terkait duplikasi tiket. Yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," singkat Hartanto.

Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved