Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Sudah Dua, Kejari Karanganyar tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Tak menutup kemungkinan muncul deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan Kejari Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno.
Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp 5,7 miliar.
Tersangka Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes
Margono ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi.
"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita. Bisa jadi terkait duplikasi tiket. Yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," singkat Hartanto.
Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. (*)
Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Korupsi BUMDes Berjo
Kejari Karanganyar
Breaking News
TribunBreakingNews
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.