Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Update Kasus Korupsi BUMDes Berjo: Satu Camat Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Diperiksa
Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar, kini ditahan di Rutan Mapolres Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam.
Wahyu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menerima Gratifikasi atau menerima aliran dana dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan kabar tersebut dan mengatakan bahwa penetapan tersangka usai Wahyu sempat dipanggil untuk diperiksa pada Selasa malam.
"Selasa kemarin, kami melakukan pemanggilan terhadap pak camat ke dua untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana BUMDES Berjo dengan Berstatus saksi," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: 3 Update Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng : Tersangka Baru Ternyata Direkrut Langsung
Hartanto mengatakan penetapan tersangka Camat Ngargoyoso dilakukan karena penyidik menemukan dua alat bukti.
Dalam dua alat bukti itu, Camat tersebut diduga tersangkut dalam tindak pidana Gratifikasi dari tersangka Agung Sutrisno.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu kini tengah diamankan di rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.
"Tersangka dilakukan penahanan dan kita titipkan ke rutan polres, gratifikasi berupa uang," ucap dia. (*)
Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Korupsi BUMDes Berjo
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
Karanganyar
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.