Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
33 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BUMDES Berjo, Ada Potensi Tersangka Bertambah
Telah panggil dan periksa 33 orang dalam kasus korupsi dana BUMDES Berjo, Kejari Karanganyar sebut ada kemungkinan penambahan tersangka baru.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar telah memeriksa sebanyak 33 orang dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo.
Kasus yang menyeret salah satu mantan dewan pengawas BUMDES Berjo, Agung Sutrisno tersebut masih didalami oleh Kejari Karanganyar sampai saat ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan pemanggilan puluhan orang tersebut bertujuan untuk untuk menelusuri kemana saja aliran dana yang diselewengkan oleh tersangka.
Sebut saja nama-nama seperti mantan Direktur BUMDES Berjo Arif Suharno serta sekretaris dan bendahara BUMDES pun ikut diperiksa oleh Kejari Karanganyar.
"Kami sudah memanggil sebanyak 33 orang dimintai keterangan, salah satunya mantan pengurus BUMDES Alam Berjo," kata Hartanto, Kamis (19/9/2024).
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus korupsi BUMDES Berjo. dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penangkapan Agung Sutrisno.
Baca juga: Kejari Karanganyar Panggil 33 Orang Dalam Kasus Korupsi BUMDES Berjo, 2 Jadi Tersangka
Dua orang tersebut tak lain adalah penjaga loket objek wisata Air Terjun Jumog, Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, Hananto menjelaskan masih ada kemungkinan tersangka baru.
Namun demikian, Hananto menegaskan bahwa masih ada potensi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi BUMDES Berjo.
"Sehingga total tersangka dari kasus ini yaitu tiga orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan" pungkas Hartanto.
(*)
Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Korupsi BUMDes Berjo
Desa Berjo
Kejari Karanganyar
Karanganyar
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.