Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Guru SMP di Demak Jateng Syok, Razia HP Malah Temukan Fakta Pilu Siswinya Dirudapaksa 2 Pelajar

Dia mengatakan, kasus ini terungkap saat guru melakukan razia handphone dan mendapati video korban dilecehkan siswa SMP lain.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Polres Demak
Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jepara didampingi orang tua saat diperiksa Polres Demak. 

TRIBUNSOLO.COM, DEMAK - Sungguh pilu nasib siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ini.

Siswi SMP tersebut menjadi korban percabulan dua pelajar lain.

Ironisnya, korban yang masih berumur 13 tahun itu tidak hanya dirudapaksa.

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bakal Terjadi Beberapa Wilayah di Jateng, Ini Dampaknya

Melainkan, dia juga dipalak satu di antara pelaku.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan sosok dua pelaku.

Masing-masing masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap saat guru melakukan razia handphone dan mendapati video korban dilecehkan siswa SMP lain.

Berbekal temuan ini, orangtua korban melaporkan ke polisi pada 30 September 2024.

Baca juga: Tulisan Mars SMK 1 Solo di Buku Catatan Jadi Kunci Identifikasi Korban Tewas di Bawah Flyover Palur

"Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata, korban pernah disetubuhi pelaku lain," kata Winardi, Senin (7/10/2024).

Diancam dan Dipalak

Winardi menjelaskan, pelaku lain tersebut adalah pelajar SMA asal Jepara berinisial MFN (15).

Informasi yang didapat polisi, MFN dua kali menyetubuhi korban, pada Agustus dan September 2024.

 "Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum (ABH) telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," kata Winardi.

Kekerasan seksual pertama, katanya, dilakukan di rumah kosong dekat jalan area Kecamatan Mijen, pada malam hari.

Baca juga: Kursi PPPK Hanya 187 dari Seribuan Pegawai Tidak Tetap, Pemkab Wonogiri Buka Suara

Tak hanya itu, MFN juga meminta uang Rp150 ribu kepada korban, pada persetubuhan kedua di bulan September.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved