Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Ciri-ciri Minyakita Palsu yang Diproduksi di Bogor : Bahan dari Minyak Curah, Isi Tak Sesuai Takaran

Kini, pengelola gudang berinisial TRM sudah ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu dan dijadikan tersangka.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

Baca juga: Jadi Tujuan Wisata Kuliner, Ini Sejarah Pasar Gede Solo yang Diresmikan Sejak 1930 oleh Pakubuwono X

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," tandasnya.

Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.

TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved