Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Kapolres Ngada Diduga Order Anak di Bawah Umur dari Seorang Wanita, Lakukan Pencabulan di Hotel

Kombes Patar Silalahi menjelaskan, pada awalnya AKBP Fajar Widyadharma mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM
POTRET KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat memberikan keterangannya beberapa waktu lalu sebelum kasusnya terbongkar. Fajar disebut lakukan kekerasan seksual pada 11 Juni 2024 terhadap anak berusia 6 tahun yang dia pesan dari seorang wanita di Kupang, NTT. (KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM) 

TRIBUNSOLO.COM, KUPANG - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di hotel.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 11 Juni 2024.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan kronologis Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Baca juga: Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot

Kombes Patar Silalahi menjelaskan, pada awalnya AKBP Fajar Widyadharma mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

F lantas membawa anak yang dipesan AKBP Fajar ke kamar hotel di yang berada di kawasan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kamar hotel tersebutnya sebelumnya sudah dipesan AKBP Fajar.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd)

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Baca juga: Sosok Brigadir AK, Polisi Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Korban Hasil Hubungan Gelap

F yang bertugas membawa korban ini mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari AKBP Fajar Widyadharma.

AKBP Fajar Widyadharma diduga merekam video saat melancarkan aksinya.

Video itu diduga diunggah ke situs dewasa luar negeri untuk dijual.

Penyidik saat ini sudah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Menurut Patar Silalahi, korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut satu orang.

Baca juga: Cara Licik Pelaku di Depok Kurangi Takaran Minyakita, Akali Mesin Pengisi dengan Volume Lebih Kecil

Terbongkar Gara-gara Polisi Australia

Polri berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma setelah menerima laporan dari polisi Australia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved