Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri

AKBP Fajar pun akan diberikan penempatan khusus atau dipatsuskan di Propam Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia
OKNUM POLISI CABUL - Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma memakai baju orange saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Banyak aktivis mengusulkan agar AKBP Fajar dihukum berat, bahkan hukuman kebiri. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia) 

Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada NTT Akui Cabuli Bocah, Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

“Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak."

"Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul : Resmi Tersangka, Oknum Kapolres Cabul di Ngada akan Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved