Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan

Kini terungkap, AKBP Fajar Widyadharma ternyata tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihadirkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Ia menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web. Tribunnews.com/ Reynas Abdila 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," kata Trunoyudo. 

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved