Opini
Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan
Untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak memang memerlukan pendekatan secara intens oleh pihak DJP ke Wajib Pajak
Hal ini bukan sekadar kabar baik, melainkan juga momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa keberlangsungan layanan publik termasuk pendidikan sangat bergantung pada kekuatan penerimaan pajak negara.
Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pajak.
Masih banyak yang menganggap bahwa Pajak itu hanya sebagai beban bagi mereka, beban untuk membiayai tugas pemerintah saja.
Tidak terpikir oleh mereka bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut merupakan arti Pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib, ya benar bahwasanya memang pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan ke Negara oleh Orang Pribadi maupun Badan yang terutang, ada batasannya disini, disebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena pajak).
Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dalam satu tahun sampai dengan Rp 54jt masih belum terkena pajak, juga untuk UMKM yang penghasilannya masih sampai Rp 500jt dalam masa tertentu juga masih tidak dikenakan PPh Final 0,5 persennya.
Artinya, yang memiliki kontribusi Wajib ke Negara hanya mereka yang memang terutang pajak, yang memiliki penghasilan di atas PTKP.
Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, ini dapat diartikan bahwa memang pajak memiliki sifat memaksa, tapi masih dalam koridor yang diatur di dalam Undang-Undang, yang memang sudah memenuhi syarat subyektif danobyektif nya, tidak semena-mena untuk membayar Pajak tidak seseuai aturannya.
Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, disini memang saat kita membayar pajak tidak secara langsung kita dapatkan manfaatnya, bahkan mungkin fasilitas negara yang kita rasakan sekarang seperti jalanan yang mulus tidak berlubang, pengobatan gratis, sekolah gratis, dan fasilitas-fasilitas negara lainnyayang kjita sekarang rasakan, meruapakan kontribusi pembayaran Pajak yang dibayarkan oleh orang kita dulu. Dan inipula yang akan dirasakan oleh anak cucu kita kelak.
Terakhir, pajak digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya pajak akan dikontribusikan ke berbagai sector yang diperlukan termasuk salahsatunya adalah ke sektor pendidikan yang memang saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah.
Di sinilah perlunya kesadaran dari Wajib Pajak untuk memahami bahwa pajak yang dibayarkan olehnya adalah penting untuk kita semua.
Pentingnya Kolaborasi
Untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak memang memerlukan pendekatan secara intens oleh pihak DJP ke Wajib Pajak, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai lapisan Wajib pajak.
Namun DJP pun tidak dapat berdiri sendiri, harus ada keterlibatan aktif pula dari beberapa pihak misalnya ada kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi sosial masyarakat, dan terutama dari Pihak Pelaku Pendidikan.
Salah satu yang saat ini sedang dilakukan kerjasama oleh DJP dengan Dinas Pendidikan Riset dan Tekhnologi adalah dengan digiatkan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak.
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Mengubah Skeptisme menjadi Kepercayaan: Servant Leadership ala Sherly Tjoanda Taklukkan Rakyat Malut |
|
|---|
| Pindah Buku Semudah Potong Kuku |
|
|---|
| Gandeng UMKM di Ngargorejo Boyolali, KKN UNS Olah Nasi Sisa dan Ikan Nila Jadi Kerupuk Bernilai Jual |
|
|---|
| Revisi UU MK : Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Wieka-Wintari-2025.jpg)