Opini
Pindah Buku Semudah Potong Kuku
Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System.
Pertama, pemindahbukuan dapat dilakukan atas deposit pajak yang telah dibayar oleh WP.
Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian penerbitan Surat Keterangan (Suket).
Ketiga, penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Meskipun sudah ada digitalisasi, tidak semua kesalahan dalam penyetoran pajak bisa langsung dipindahbukukan. Dalam beberapa kasus, kesalahan tersebut mungkin tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pemindahbukuan.
Sebagai solusinya, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dapat dilakukan melalui portal WP yang ada di menu layanan Coretax.
Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Jika WP melakukan kesalahan pembayaran pajak, misalnya pembayaran lebih dari jumlah yang seharusnya atau pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan jenis pajak yang terutang, pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa diajukan.
Mekanisme permohonan pengembalian yang tidak diproses dengan pemindahbukuan, dapat diajukan melalui pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang melalui portal WP.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pengembalian, antara lain: WP harus mengajukan permohonan secara resmi dengan menyertakan bukti pembayaran yang sah dan dokumen pendukung lainnya, kemudian akan dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh WP.
Selanjutnya otoritas pajak akan memberikan jawaban, apakah pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang diterima atau ditolak.
Langkah-Langkah Pemindahbukuan
Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan pemindahbukuan, yaitu dengan cara masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan akun WP Orang Pribadi atau akun milik penanggung jawab WP Badan .
Setelah berhasil masuk ke sistem, WP diarahkan untuk memilih menu pembayaran, lalu melanjutkan ke menu permohonan pemindahbukuan. Pada tahap ini, WP dapat mengakses fitur pembuatan permohonan baru.
Tampilan detail isian permohonan akan muncul setelah menu tersebut dibuka. WP perlu mengisi seluruh data yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung yang relevan, lalu simpan konsep permohonan sebagai arsip.
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Mengubah Skeptisme menjadi Kepercayaan: Servant Leadership ala Sherly Tjoanda Taklukkan Rakyat Malut |
|
|---|
| Gandeng UMKM di Ngargorejo Boyolali, KKN UNS Olah Nasi Sisa dan Ikan Nila Jadi Kerupuk Bernilai Jual |
|
|---|
| Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan |
|
|---|
| Revisi UU MK : Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pegawai-Direktorat-Jenderal-Pajak-Iss.jpg)