Opini

Pindah Buku Semudah Potong Kuku

Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System.

Tayang:
Istimewa
PENDAPAT. Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 

Pertama, pemindahbukuan dapat dilakukan atas deposit pajak yang telah dibayar oleh WP.

Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian penerbitan Surat Keterangan (Suket). 

Ketiga, penyetoran  di  muka  Bea  Meterai  yang belum  digunakan  untuk  menambah  saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. 

Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Meskipun sudah ada digitalisasi, tidak semua kesalahan dalam penyetoran pajak bisa langsung dipindahbukukan. Dalam beberapa kasus, kesalahan tersebut mungkin tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pemindahbukuan. 

Sebagai solusinya, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dapat dilakukan melalui portal WP yang ada di menu layanan Coretax.

Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Jika WP melakukan kesalahan pembayaran pajak, misalnya pembayaran lebih dari jumlah yang seharusnya atau pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan jenis pajak yang terutang, pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa diajukan.

Mekanisme permohonan pengembalian yang tidak diproses dengan pemindahbukuan, dapat diajukan melalui pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang melalui portal WP.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pengembalian, antara lain: WP harus mengajukan permohonan secara resmi dengan menyertakan bukti pembayaran yang sah dan dokumen pendukung lainnya, kemudian akan dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh WP.

Selanjutnya otoritas pajak akan memberikan jawaban, apakah pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang diterima atau ditolak.

Langkah-Langkah Pemindahbukuan

Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan pemindahbukuan, yaitu dengan cara masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan akun WP Orang Pribadi atau akun milik penanggung jawab WP Badan . 

Setelah berhasil masuk ke sistem, WP diarahkan untuk memilih menu pembayaran, lalu melanjutkan ke menu permohonan pemindahbukuan. Pada tahap ini, WP dapat mengakses fitur pembuatan permohonan baru.

Tampilan detail isian permohonan akan muncul setelah menu tersebut dibuka. WP perlu mengisi seluruh data yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung yang relevan, lalu simpan konsep permohonan sebagai arsip. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved