Opini

Pindah Buku Semudah Potong Kuku

Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System.

Tayang:
Istimewa
PENDAPAT. Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 

Tahap akhir adalah mengirimkan permohonan agar dapat segera diproses oleh sistem Coretax. Namun sebelumnya, permohonan tersebut harus ditandatangani secara elektronik.

Sistem Coretax memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses administrasi perpajakan. Setidaknya proses pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, yang sebelumnya memakan waktu dan prosedur panjang, kini bisa dilakukan secara digital melalui portal WP.

Namun, meskipun teknologi telah mengurangi banyak hambatan, WP tetap harus berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan benar. 

Jika terjadi kesalahan, terdapat mekanisme untuk mengoreksi kesalahan tersebut, baik melalui pemindahbukuan ataupun pengembalian kelebihan pembayaran. Dengan kemudahan ini, diharapkan para WP lebih nyaman melaksanakan kewajibannya.

Sekarang, WP bisa lebih fokus pada kegiatan usaha atau pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir dengan masalah administrasi pajak yang susah dan merepotkan, karena semuanya sudah bisa diakses secara online dengan sistem yang lebih mudah dan efisien.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved