Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan

Bagi generasi wajib pajak yang akrab dengan teknologi, ini merupakan langkah maju yang sangat relevan.

|
TribunSolo.com/Kanim
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis tentang 'Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak' 

Dengan sistem terpusat, DJP memiliki satu-satunya sumber kebenaran (single source of truth) atas data wajib pajak.

Bagi otoritas pajak, sistem ini akan meningkatkan kualitas pengawasan dan analisis risiko.

Baca juga: Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax

Bagi wajib pajak patuh, integrasi data seharusnya mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan data antar sistem.

Coretax dirancang untuk memangkas proses manual dan birokrasi panjang. Ke depan, layanan seperti pendaftaran, perubahan data, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital dan dapat diakses saat itu juga (real time).

Jika berjalan optimal, sistem ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada kegiatan tatap muka, mempercepat proses administrasi, serta menekan biaya kepatuhan (compliance cost).

Bagi generasi wajib pajak yang akrab dengan teknologi, ini merupakan langkah maju yang sangat relevan.

Dengan data yang terintegrasi dan analitik yang lebih canggih, Coretax memungkinkan DJP melakukan manajemen resiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) secara lebih presisi. Fokus pengawasan bisa diarahkan pada wajib pajak berisiko tinggi, bukan sekadar pemeriksaan acak.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini lebih adil dan efisien, serta dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, sebagaimana tujuan awal reformasi perpajakan modern.

Banyak negara telah mengadopsi COTS sebagai inti aplikasi perpajakan berbasis digital. Kehadiran Coretax DJP menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik global, sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perpajakan di mata investor dan mitra internasional.

Realitas Transisi yang Tidak Mudah

Di balik visi besarnya, implementasi Coretax juga menyisakan sejumlah persoalan nyata.

Peralihan dari sistem lama ke Coretax tidak selalu berjalan mulus. Banyak wajib pajak mengalami kebingungan, seperti antarmuka (interface) yang belum familiar, perubahan alur administrasi, dan keterbatasan panduan praktis.

Alih-alih mempermudah, pada fase awal, sistem ini justru terasa lebih rumit bagi sebagian pengguna. Ini berisiko menurunkan kepatuhan jangka pendek jika tidak dikelola dengan baik.

Keluhan mengenai akses lambat, gangguan sistem, atau eror teknis menjadi catatan penting. Dalam sistem sebesar ini, keandalan teknologi adalah kunci. Ketika sistem bermasalah, dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan wajib pajak.

Bagi pelaku usaha, gangguan sistem bukan sekadar masalah teknis, tetapi dapat menghambat aktivitas bisnis dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved