Opini

Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tarif PPh Final 0,5 persen memberikan sinyal bahwa pemerintah ingin memudahkan, bukan mempersulit.

Tayang:
Istimewa
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis tentang 'Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen' 

Skema ini menawarkan berbagai kelebihan, mulai dari kemudahan perhitungan, biaya kepatuhan yang rendah hingga kepastian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, pelaku usaha tidak boleh hanya melihat tarifnya yang rendah.

Ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, terutama karena pajak tetap harus dibayar meskipun usaha merugi dan tidak mempertimbangkan tingkat keuntungan yang sebenarnya diperoleh.

Pada akhirnya, pilihan menggunakan tarif pajak harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha. Bagi sebagian pengusaha, fasilitas ini merupakan solusi yang sangat membantu. Tapi bagi yang lain, sistem pajak normal bisa jadi lebih menguntungkan dalam jangka panjang. 

Memahami kelebihan dan kekurangan kedua skema tersebut akan membantu pelaku usaha mengambil keputusan yang lebih tepat sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.

(*)

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved