Opini

Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tarif PPh Final 0,5 persen memberikan sinyal bahwa pemerintah ingin memudahkan, bukan mempersulit.

Tayang:
Istimewa
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis tentang 'Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen' 

Pada PPh Final, usaha dengan omzet yang sama akan membayar pajak yang sama meskipun tingkat keuntungan mereka berbeda.

Sebagai contoh, dua usaha masing-masing memiliki omzet Rp500 juta. Usaha A memperoleh laba Rp100 juta dan usaha B memperoleh laba hanya Rp10 juta.

Keduanya tetap membayar pajak sebesar Rp2,5 juta. Hal ini berkesan kurang adil bagi usaha dengan margin keuntungan rendah.

Ketiga, tidak bisa mengkompensasikan kerugian. Dalam sistem pajak normal, kerugian fiskal dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya.

Fasilitas tersebut tidak tersedia dalam skema PPh Final.

Akibatnya, kerugian yang dialami pada tahun tertentu tidak memberikan manfaat perpajakan di masa depan.

Keempat, kurang cocok untuk usaha dengan margin tipis.

Tidak semua usaha memiliki keuntungan yang besar. Usaha distribusi, perdagangan grosir, atau usaha yang menghadapi persaingan ketat, sering kali memiliki margin laba yang sangat kecil. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak berdasarkan omzet bisa terasa lebih berat dibandingkan jika pajak dihitung berdasarkan laba bersih.

Kelima, bersifat sementara.

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak harus beralih ke skema pajak umum. 

Akibatnya, pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pembukuan yang lebih baik agar siap memasuki sistem perpajakan normal.

Jika sejak awal hanya mengandalkan pencatatan sederhana, proses transisi bisa menjadi tantangan tersendiri.

Secara umum, PPh Final 0,5 persen cocok bagi usaha yang baru berkembang, mereka yang belum memiliki sistem pembukuan yang memadai, usaha dengan margin keuntungan relatif tinggi, dan wajib pajak yang menginginkan administrasi perpajakan yang sederhana.

Sebaliknya, pelaku usaha perlu mempertimbangkan sistem pajak normal jika margin keuntungan usaha sangat kecil, usaha sering mengalami fluktuasi laba, terdapat potensi kerugian yang cukup besar, dan pembukuan usaha sudah tertata dengan baik.

Tarif PPh Final 0,5 persen merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved