Tanah Eks Bos Sritex Disita
Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo
Hingga saat ini, pihak kurator yang mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit belum merespons upaya penagihan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
(*)
Iwan Kurniawan Lukminto
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkab Sukoharjo
PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Kurator
Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak! |
![]() |
---|
Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
![]() |
---|
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.