Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo

Hingga saat ini, pihak kurator yang mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit belum merespons upaya penagihan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SRITEX - Suasana setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, beberapa waktu lalu. Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian pembayaran kewajiban pajaknya. 

Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved