Kecelakaan Maut di Sragen

5 Kesalahan yang Memberatkan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Sragen

R (38) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari lantaran menyebabkan satu keluarga tewas.

TRIBUNSOLO.COM/Septiana Ayu
PELAKU TABRAK LARI - Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). R (38) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen itu ditangkap kepolisian saat berada di rumah istrinya di Pasar Kliwon, Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ada 5 kesalahan yang dianggap memberatkan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam.

Pelaku yakni R (38) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari lantaran menyebabkan satu keluarga yang terdiri dari 4 orang tewas di lokasi.

Apa saja 5 kesalahan yang memberatkan pelaku?

  1. Pelaku Tak Berusaha Menghindar

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan sebelum kecelakaan terjadi, pelaku sudah melihat sepeda motor korban yang terdiri dari 4 orang oleng.

Meski begitu, menurut Iptu Kukuh, pelaku tidak berusaha mengerem atau menghindar.

"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara

2. Tak Punya SIM

Lanjutnya, setelah diperiksa, ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," jelasnya.

3. Lampu Pikap Mati

Lampu jarak jauh mobil pikap yang dikendarai pelaku juga dalam kondisi mati.

"Artinya saudara R tidak mempersiapkan kendaraan dengan baik ketika akan mengemudikan kendaran," singkatnya.

4. Pelaku Meninggalkan Korban

Ia menambahkan setelah kecelakaan terjadi, R menyadari bahwa ada 4 korban yang terkapar di jalan.

Baca juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari di Sragen Terungkap dari Stiker di Kaca Belakang Mobil Pikap

"Pada saat setelah kejadian, menyadari ada 4 korban yang terkapar, dan sudah sempat turun dari mobil, kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

5. Pelaku Tak Melapor ke Polisi

Di sisi lain, pelaku tak berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian meski dirinya telah melewati 2 kantor polisi selepas dari tabrakan tersebut.

"Sehingga memenuhi pasal 312 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan, meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan,kemudian sudah melewati 2 kantor polisi, yang seharusnya apabila merasa takut, bisa mengamankan ke kantor polisi, dan melaporkan peristiwa namun hal itu dilakukan," kata dia lagi. 

Iptu Kukuh juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk memastikan apakah mobil pikap tersebut menabrak para korban atau sepeda motor terlebih dahulu.

"Ada salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, berjarak sekitar 20 sampai 30 meter dari kejadian, karena jarak pandang yang memang pencahayaan gelap, sehingga pada saat kejadian, antara korban atau kendaraannya yang berbenturan dengan pikapnya, saksi ini tidak dapat memastikan," kata Iptu Kukuh.

Baca juga: 4 Liang Lahat Berjajar Jadi Tempat Peristirahatan Terakhir 1 Keluarga Korban Tabrak Lari di Sragen

"Namun, dari olah lokasi kejadian, dan melihat sepeda motor korban, lecetnya ini tidak menunjukkan adanya benturan dengan pikap, sehingga dapat disimpulkan, bahwa bumper mobil pikap yang disitu ada kerusakan, benturan dengan korban yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved