PPPK di Sragen

Ada yang Tak Memenuhi Syarat, Kontrak 91 PPPK di Sragen Tak Diperpanjang untuk Tahun 2026

Dari 401 PPPK yang diperpanjang kontraknya, 342 orang diantaranya PPPK Guru dan sisanya PPPK tenaga kesehatan.

TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
ILUSTRASI - Calon PPPK di Kabupaten Sragen yang terdampak penundaan pengangkatan CASN ingin temui DPRD Sragen untuk sampaikan aspirasi, Minggu (16/3/2025). Ini berkaitan dengan 91 PPPK kontraknya tak diperpanjang di tahun 2026, 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 492 PPPK di Sragen akan habis masa kontraknya akhir 2025, namun hanya 401 orang yang diperpanjang untuk 2026.
 
  • Sebanyak 91 PPPK tidak diperpanjang karena pensiun, meninggal dunia, masalah kesehatan, atau tidak memenuhi syarat evaluasi.
 
  • Evaluasi mencakup kinerja, kompetensi, kebutuhan jabatan, serta kesehatan, dengan prioritas bagi tenaga pendidikan dan kesehatan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kontrak 492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen akan berakhir tahun 2025 ini.

Namun, kontrak 91 PPPK diantaranya tidak diperpanjang untuk tahun 2026.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati.

"Saat ini, yang habis masa kontraknya di akhir 2025 itu ada 492 orang, setelah dievaluasi untuk perpanjangan kontrak, yang memenuhi syarat hanya 401, jadi, berkurang 91 orang," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (7/11/2025).

Lanjutnya, ada beberapa alasan mengapa puluhan PPPK tersebut kontraknya tak diperpanjang.

Baca juga: Keresahan Guru Madrasah Kemenag di Karanganyar, Tak Bisa Daftar PPPK Gegara Terbentur Administrasi

Diantaranya karena mereka ada yang sudah memasuki usia pensiun, ada yang meninggal dunia.

Selain itu, juga diantara mereka kontrak tidak diperpanjang karena alasan kesehatan.

"Sebanyak 91 orang ini antara lain karena tidak cakap jasmani rohani, sudah memasuki usia pensiun, dan ada yang meninggal dunia," jelasnya.

"Tetapi ada juga yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang, bahkan mungkin bisa bertambah," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini telah melalui proses evaluasi berlapis.

Menurutnya ada beberapa dasar-dasar penilaian yang dipakai, diantaranya penilaian kinerja yang diusulkan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan jabatan, juga kecakapan kesehatan jasmani dan rohani.

"Intinya yang bersangkutan mengusulkan, ada penilaian juga dari kepalanya dan dievaluasi kita," ujarnya.

Baca juga: Sejarah Sentra Batik di Desa Pilang Masaran Sragen, Keahlian Membatik Diwariskan Turun Temurun

Selain itu, perpanjangan kontrak PPPK diprioritaskan kepada mereka yang di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari 401 PPPK yang diperpanjang kontraknya, 342 orang diantaranya PPPK Guru dan sisanya PPPK tenaga kesehatan.

Proses perpanjangan kontrak ini paling lambat rampung di akhir Desember 2025, dan kontrak baru akan mulai aktif per Januari 2026. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved