TOPIK
Almas Gugat Gibran di PN Solo
-
Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila ada ucapan terima kasih.
-
Pengajuan gugatan Almas ke Gibran bukan berkaitan dengan urusan politik, termasuk terkait Pilpres 2024.
-
Menurut Arif Sahudi selaku kuasa hukum Almas, hujatan bisa membuat Almas lebih dewasa menyikapi hidup.
-
Arif memastikan kliennya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Lebih lanjut menurut Arif, hujatan bisa membuat Almas lebih dewasa menyikapi hidup.
-
Almas Tsaqibbiru disebut tidak mengenal secara pribadi sosok Gibran Rakabuming Raka
-
Almas Tsaqibbirru punya alasan kenapa dirinya baru menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanpretasi.
-
Nilai sengketa gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbiru kepada Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi senilai Rp 10 juta.
-
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menegaskan tidak pernah ada janji yang terjalin antara Almas dengan Gibran Rakabuming Raka.
-
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.
-
Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
-
Gugatan pertama Almas kepada Gibran teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Tetapi PN Solo telah memutuskan gugatan itu gugur
-
Surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Solo buntut gugatan Almas Tsaqibbirru.
-
PN Solo memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
-
Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta. Dan menjadi dasar pihak Almas menuntut
-
Cawpres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
-
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
-
Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat (Gibran) itu menjadikan pihak Almas memilih untuk menempuh jalur hukum.
-
Sidang perdana gugatan pada Gibran akan digelar usai pemilu. Gugatan pada Gibran ini dilayangkan oleh Almas.
-
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka.
-
Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?
-
Almas Tsaqibbirru rupanya bukan pertama menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Almas Tsaqibbirru kini melayangkan gugatan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
-
Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.