TOPIK
Kasus KTP Elektronik
-
Namun, pihaknya tetap berpegang teguh pada argumentasi mereka sejak awal bahwa penetapan Miryam oleh KPK tidak sah.
-
Senin (22/5/2017) ini, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikot Jakarta.
-
Salah satu pengusaha dalam konsorsium pelaksana e-KTP, Eko Purwoko, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
-
"Lah, ini Ahok kan enggak korupsi, malah dihukum 2 tahun," ujar seorang pendukung Ahok.
-
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengacara Hotma Sitompoel.
-
Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari jabatan Abraham Mose sebelumnya yakni direktur utama PT Len Industri (Persero).
-
Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan dicopot oleh partainya sebagai Anggota DPR.
-
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS terkait kasus korupsi e-KTP.
-
Anggota DPR Miryam S Haryani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/5/2017).
-
"Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5/2017).
-
Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.
-
Dalam persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP KPK dibuat atas tekanan penyidik.
-
Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).
-
Sebelum menyampaikan demikian, Yorrys mengaku sudah berkonsultasi dengan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar tentang kasus yang menjerat Novanto.
-
"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.
-
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
-
Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu.
-
Aga Khan, kuasa hukum Miryam membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
-
Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.
-
Surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Novanto dari KPK, merupakan salah satu tanda awal pentersangkaan tersebut.
-
Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
-
"Saat itu momennya Lebaran, ya mungkin untuk panitia lelang," ujar Drajat kepada jaksa KPK.
-
Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP tersebut mengaku sedang dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (MSH).
-
Pencegahan itu dilakukan setelah sebelumnya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
-
Idrus mengatakan Novanto selama ini bersikap koorperatif terkait penanganan kasus e-KTP.
-
Namun, Irman yang kini duduk di kursi terdakwa yakin bahwa dia pernah mengantarkan uang untuk Ade melalui bawahannya.
-
Namun saat memberikan kesaksian, Setya Novanto mengakui kenal dengan Andi Narogong dan terdakwa lainnya
-
Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani berpotensi dipecat sebagai kader Partai Hanura.
-
Sebab, pada malam setelah penyerahan uang, ia menghubungi Khatibul dan mengonfirmasi penerimaan uang tersebut.