Berita Solo Terbaru
Reaksi Gibran Tahu Direktur Teknik PDAM Solo Jadi Tersangka Pencabulan Anak SMA : Enggak Menyangka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengungkap soal posisi jabatan tersangka pencabulan yakni Direktur Teknik Perumda PDAM Solo.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut, TAS (53) tersangka pencabulan anak SMA adalah Direktur Teknik Perumda PDAM Solo.
"Dirtek (Direktur Teknik) bukan Direktur Umum, sudah diproses Pak Kapolres," kata Gibran kepada TribunSolo.com, di Bali Kota Solo, Selasa (11/7/2022).
Menurutnya, Direktur Teknik yang melakukan pencabulan tersebut sudah dicopot dan saat ini posisinya sementara diisi oleh Direktur Utama.
Dalam jajaran Direksi Perumda Tirta Wening posisi Direktur ditempati oleh tiga orang.
Yang pertama merupakan Direktur Utama Agustan, Direktur Umum Darminto dan Direktur Teknik Tri Atmojo S.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi," ungkapnya.
"Proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib, sesuai RUPS kemarin," lanjut dia.
Baca juga: Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf
Baca juga: Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun
Dirinya juga tidak menyangka bahwa salah satu jajarannya Tri Atmojo melakukan tindakan asusila.
"Enggak menyangka, saya enggak tahu orangnya seperti itu," pungkasnya.
Dirinya menegaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian tersebut ia langsung menyelasaikannya.
"Yang jelas untuk masalah hukum saya serahkan ke yang berwajib, masalah internal sudah saya selesaikan," pungkasnya.
Tampang Pelaku
Inilah tampang Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo TAS yang jadikan tersangka karena mencabuli anak SMA.
Kini pria 53 itu kini berbaju tahanan biru saat jumpa pers di Mapolreta Solo, Selasa (12/7/2022).
Dia tampak tertunduk lesu saat digelandang oleh polisi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali, mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Ade menerangkan, aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.
Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.
Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, korban yang mulai khawati menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Baca juga: Sosok Imam Soetopo di Mata Wali Kota Solo Gibran: Orang yang Tegas dan Menjadi Panutan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya Selasa 12 Juli 2022: Berawan dari Pagi hingga Malam, Potensi Hujan Ringan
Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Dan pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah pasal berlapis.
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," terang dia.
Baca juga: Persemayaman Imam Soetopo di Balai Kota Solo, Putranya Menahan Tangis Serahkan Jenazah
Selain itu juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas dia.
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).
TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk dibangku SMA.
Sebut saja namanya Bunga (18).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Baca juga: Nella Kharisma dan Delon Idol Ditunjuk Jadi Pengisi Theme Song ASEAN Paragames XI 2022 di Solo
Baca juga: Gibran Apresiasi Korban, Berani Speak Up Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mantan Direktur PDAM Solo
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Baca juga: Anggota DPRD Kecam Aksi Dugaan Pencabulan Mantan Petinggi PDAM Solo, Jangan Sampai Terulang
Baca juga: Besok, Persis Solo Geber Laga Uji Coba : Tanpa Penonton, Bukan Lawan Dewa United
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejat.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.
TAS juga menyiapkan 3 pohon Bidara untuk meyakinkan korban.
Pohon tersebut disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus, jika diletakkan di kamar korban.
Korban yang sudah terperdaya, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujarnya.
Aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.
Baik di dalam mobil milik tersangka maupun ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Mobil Goyang Jadi Saksi Bisu
TAS, mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Aksi itu dilakukan di dalam sebuah mobil.
Baca juga: Tipu Muslihat Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA : Gunakan Daun Bidara untuk Usir Setan dari Korban
Baca juga: Gibran Copot Direktur PDAM Solo : Diduga Cabuli Anak SMA, Sudah Berlangsung Lima Bulan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saat melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," katanya, Senin (11/7/2022).
"Selanjutnya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Pelaku sendiri melakukan aksinya di dalam sebuah mobil, yang kini disita polisi.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.
Baca juga: Viral Food Selebgram Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Gibran
Tersangka sudah diamankan pada 5 Juli 2022 lalu.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," ujarnya.
Modus Gunakan Daun Bidara
Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, TAS resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
TAS melakukan aksi bejatnya itu dengan menggunakan dua aksi tipu muslihat.
Salah satunya menggunakan daun Bidara yang dipercaya dapat mengusir gangguan sihir hingga makhluk tak kasat mata.
Modus TAS adalah mengusir setan dari tubuh korban yang diduga anak SMA.
Baca juga: Cuma Terima 1 Siswa Baru dan Kekurangan Siswa, SDN Sriwedari 197 Solo Tak Akan Ubah KBM
Baca juga: 5 Tempat Foto Instagramable Dekat Stasiun Purwosari Solo
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pohon Bidara yang diduga digunakan oleh TAS untuk melancarkan aksi tipu muslihat.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
Menurut keterangan saksi, lanjut Ade, pohon atau daun Bidara itu digunakan TAS untuk mengusir setan.
"Menurut keterangan saksi-saksi digunakan tersangka untuk mengusir setan dari tubuh korban," jelasnya.
Aksi tipu muslihat lainnya adalah dengan memperlihatkan video porno kepada korban.
Baca juga: Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo
Baca juga: Jadi yang Pertama di Pulau Jawa, Jalan Tol Solo-Jogja Siapkan Jalur Khusus untuk Sepeda
TAS kemudian disebut melakukan pencabulan di dalam kendaraan roda empat.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2021 hingga April 2022.
"Dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022, tempat kejadian perkara di dalam mobil teradu di wilayah Surakarta," pungkasnya.
Sandang Status Tersangka
Polisi telah menahan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS.
TAS ditangkap karena terlibat dugaan tindakan pencabulan anak dibawah umur.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka diamankan pada 5 Juli 2022 lalu.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Gibran Copot Direktur PDAM Solo : Diduga Cabuli Anak SMA, Sudah Berlangsung Lima Bulan
Baca juga: Sosok MSAT Alias Mas Bechi DPO Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang yang Mengaku Punya Ilmu Metafakta
Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022.
Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polresta Surakarta.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," ujarnya.
"Selanjutnya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Baca juga: Viral Pengakuan Ibu Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Kini Malah Minta Maaf
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti beberapa pakaian dan barang milik korban.
Termasuk beberapa dokumen electronik dan satu unit mobil.
Gibran Copot Direktur PDAM Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot salah satu petinggi di PDAM Toya Wening Solo dari jabatannya.
Diduga salah satu jajaran direksi tersebut dicopot karena terlibat kasus pencabulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kasus terjadi pada kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022.
Adapun korban diduga anak yang masih duduk di bangku SMA.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Natapraja, Senin (11/7/2022).
Gibran Rakabuming Raka tak menampik kabar dugaan pencabulan yang dilakukan oleh direktur itu.
Baca juga: Terungkap Alasan Warga Tak Ngadu ke Polisi soal Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo
Baca juga: Wali Kota Solo Periode 1995-2000 Imam Soetopo Wafat, Dimakamkan dengan Upacara Militer
"Lha kui uwis ngerti (Lha itu sudah tahu, -red)," kata Gibran kepada TribunSolo.com.
Mengenai proses hukum yang bersangkutan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Bahkan, yang bersangkutan juga telah ditahan.
"Wis tak bereske dari minggu lalu, sing jelas wis tak rampungke (Sudah tak bereskan dari minggu lalu, yang jelas sudah saya selesaikan). Uwis (Sudah ditahan)," ungkapnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Gibran menegaskan bakal melakukan monitoring jajarannya.
"Kita monitoring terus," tegasnya.
Untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pencopotan itu, Gibran telah menunjuk sosok sementara yakni Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan.
Baca juga: Bakar Sate Massal di Ngarsopuro Solo, Libatkan Siswa SD hingga Suporter Persis Solo
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo, Pengacara Sebut Bisa Dilaporkan, Ini Pasalnya
"Sementara direktur utama, sambil jalan," kata Gibran.
Ditemui usai RUPS, Dirut Perumda Toya Wening, Agustan enggan berkomentar panjang terkait pencopotan yang dilakukan kepada salah satu petingginya.
Tapi Agustan tidak menampik kejadian tersebut, serta fakta yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan ditahan.
"(Sudah dicopot) Iya, (sudah ditahan) iya," kata Agustan singkat.
(*)