Pencabulan Siswa di Wonogiri
Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum
Kasus pencabulan siswi di Wonogiri harus diusut tuntas, setidaknya itu harapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Termasuk, pemenuhan hak dan kewajiban para korban dalam kasus tersebut.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok mengatakan pihaknya memastikan seluruh siswa di madrasah itu mengikuti ujian akhir semester.
"Semua anak hari ini ikut testing dengan pendampingan P2TP2A kecamatan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Tiga Korban Pencabulan Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri Resmi Melapor ke Polisi, Dinas Ikut Kawal
Baca juga: Polisi Wonogiri Janji Usut Dugaan Pencabulan 12 Siswi oleh Guru Agama dan Kepsek, Masih Didalami
Sebelumnya dia memastikan para korban diberi pendampingan oleh dinas.
Menurutnya itu agar anak tetap bisa mengikuti ujian dan tidak tertinggal dengan teman-temannya.
"Hak-hak anak kita jamin dan dilindungi agar bisa menjalani proses belajar mengajar,"
"Ikut testing dan tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain," ujarnya.
(*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.