Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Cabuli Siswi Saat Jam Pelajaran, Kejiwaan Kepsek M & Guru Y Diperiksa, Sudah di Sel Polres Wonogiri

Kondisi kejiwaan kepala sekolah, M (47) dan guru (51) akan diperiksa Polres Wonogiri.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com
KOLASE FOTO : Pelaku pencabulan siswi di Wonogiri, M dan Y (kiri), ilustrasi perempuan korban pencabulan. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Polisi Dalami Dugaan Kerjasama Oknum Kepsek dan Guru

Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala Sekolah & Guru Madrasah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri

Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.

Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.

Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.

Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved