Pencabulan Siswa di Wonogiri
Kepala Sekolah dan Guru Madrasah yang Cabuli Siswanya Ditangkap, Polisi Akan Periksa Psikologisnya
Kapolres Wonogiri menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri terus mendalami kasus pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah yang terletak di Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang dilakukan guru dan kepala sekolah.
Diketahui, oknum guru berinisial Y dan kepala sekolah berinisial M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap 12 siswanya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan dalam menangani kasus itu, pihaknya bertindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap M dan Y. Ada 12 laporan polisi, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap enam korban,” kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (5/6/2023).
Kapolres menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Y, Guru Yang Cabuli Siswi Madrasah Wonogiri, Akan Diberhentikan dari ASN
Baca juga: Cabuli Siswi Saat Jam Pelajaran, Kejiwaan Kepsek M & Guru Y Diperiksa, Sudah di Sel Polres Wonogiri
Saat ditanya apakah kedua tersangka saling mengetahui bahwa mereka sama-sama melakukan pencabulan, Kapolres mengatakan hal itu masih akan didalami.
"Ini akan kita kembangkan, nanti akan kita informasikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada kedua tersangka untuk mengetahui apa motif dan apakah kedua tersangka merupakan pedofilia.
“Betul, nanti pengembangan hasil penyelidikan kita karena memang terindikasi itu penyakit ya," katanya.
"Kegiatan rutin sehari-hari bapak ini normal. Tapi mungkin saja penyakitnya dari sisi seksualnya. Kita dalami, nanti itu dalam pengembangan,” ungkap Kapolres.
(*)
| Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
|
|---|
| Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
|
|---|
| Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
|
|---|
| Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.