Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Finalisasi Penyusunan Dakwaan, Berkas Segera ke Pengadilan
Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.
Berkas kasus kini sudah memasuki tahap II Finalisasi Penyusunan Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Perlu diketahui, Tahap II merupakan tahap pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Di tahap II ini, Kejari Sukoharjo akan mengecek ulang berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pengecekan berkas tersebut sudah selesai.
"Pengecekan pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo sudah selesai," ucap Rini kepada TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli
Baca juga: Gambaran Prarekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Korban Sempat Melawan, Cakar Pipi Nanang
Kendati demikian, selesai pengecekan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan yg terhadap tersangka.
"Perkembangan saat ini sudah masuk dalam Finalisasi Penyusunan Dakwaan terhadap tersangka," tutur Rini.
Rini menjelaskan, Kejari Sukoharjo mendapatkan waktu 20 hari setelah pelimpahan berkas dari polres dan nanti akan di lanjutkan ke pengadilan.
Waktu 20 hari tersebut sesuai dengan pasal 25 KUHP.
"Pasal tersebut berisikan perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari," terangnya.
Bila mana nantinya Kejaksaan sudah terlewat 20 hari, kejaksaan bisa memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan.
Rini menambahkan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya nanti akan kami limpahkan ke pengadilan mengingat waktu yang sudah mepet," tandasnya.
20 Hari
Sebelumnya, Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, akan ditutupkan di tahanan Polres Sukoharjo.
Setidaknya dia akan berada di sana selama 20 hari.
Itu dilakukan sembari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengecek berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.
Termasuk, penyusunan dakwaan terhadap pelaku.
Bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Sukoharjo
Baca juga: Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo
"Berkas sudah diterima di Kejaksaan, saat ini menyusun dakwaan dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo," ucap Rini, Jumat (26/5/2022)
Rini menjelaskan, nantinya sebelum 20 hari, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan melimpahkan berkas di pengadilan.
Selain itu Rini menegaskan bahwa lamanya pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan paling tidak satu Minggu, setelah itu baru penetapan hari sidang setelah di limpahkan.
Perlu diketahui bahwa rekontruksi dari kejaksaan sudah dilaksanakan beberapa Minggu lalu dengan tersangka Nanang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.
Kendati Demikian, Soal adanya pembunuhan berencana atau tidak Rini menambahkan, itu nanti akan ditentukan saat di pengadilan.
"Terkait pembunuhan berencana atau tidak, nanti kita lapiskan dakwaannya saat di pengadilan, kita tidak tahu nanti yang terungkap di persidangan seperti apa, dan fakta-fakta di persidanga bagaimana, nanti tetap kita lapis," tandasnya.
(*)
Pembunuhan siswi
pembunuhan
Sukoharjo
SMP
Kejari Sukoharjo
Rini Triningsih
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Nanang Trihartanto
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.