Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Kenaikan UMK 2024 Diprediksi Tak Sampai Rp100 Ribu, PP 51 Tahun 2023 Dituding Jadi Biang Keladi

Dalam PP 51 tahun 2023 ini, UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi, Inflasi ditambah nilai Alfa atau Indeks tertentu.

|
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Rapat dewan pengupahan Boyolali, di aula kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Boyolali, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2024 diprediksi tak akan sampai Rp 100 ribu.

Aturan mainnya besar kenaikannya sudah ada. Tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang baru keluar 10 hari lalu.

Mau berdebat sampai berdarah-darah dengan pengusaha juga tak akan ada gunanya. Rumus penghitungannya sudah ditentukan di PP ini.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono menolak PP tersebut dalam penentuan UMK 2024.

Sebab, menurutnya PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.

Dalam pasal 27, ayat 2 warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Apalagi UU nomor 13 tahun 2003 yang masih dipakai hingga saat ini masih berlaku, yang berbunyi setiap pekerja berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

"Frasa dalam undangan-undangan itu masih tertulis, tetapi ruhnya sudah hilang," katanya usai rapat dewan pengupahan Boyolali di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Senin (20/11/2023).

Karena memang lanjutnya, kehidupan layak itu tak bisa ditentukan dengan rumus-rumus.

Baca juga: Rencana Rapat Dewan Pengupahan Jelang Penetapan UMK Karanganyar 2024, Dinas: Insyaallah, Hari Selasa

Kehidupan layak itu harus sesuai dengan kebutuhan riil buruh. Kebutuhan buruh ini bisa diketahui dari survei.

Dengan menggunakan pedoman aturan survei hidup layak (KHL), KSPN Boyolali sudah melakukan survei.

Hasilnya, dalam sebulan setiap buruh itu membutuhkan penghasilan Rp 3.256.213.

"Itu untuk (Buruh ) lajang. Apalagi kalau kita hitung anak satu, anak dua dan kebutuhan keluarga," jelasnya.

Wahono mengaku selama menjadi aktivis buruh, hanya pada kurun tahun 2005 sampai 2016 dimana saat itu, upah ditentukan dengan KHL yang ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun, sekarang kehidupan layak bagi buruh itu sudah digradasi dengan aturan-aturan yang baru.

Mulanya dengan PP 78 tahun 2015, kemudian disusul dengan PP 51 tahun 2023 yang baru ini.

Apalagi, saat ini juga dewan pengupahan juga sudah kehilangan power.

"Yang berperan (dalam pengupahan) hanya BPS (Badan Pusat Statistik), Menteri, bikin surat, tinggal instruksi dan sebagainya," katanya.

Sesuai dalam PP 51 ini, pemerintah juga bisa langsung memutuskan angka UMK. Sebab sudah ada rumusnya.

Dalam PP 51 tahun 2023 ini, UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi, Inflasi ditambah nilai Alfa atau Indeks tertentu.

Nilai Alfa ini dihitung dari penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang di terima buruh.

Baca juga: Dalih Gibran soal Gubernur Jambi Langgar Aturan Jadi Ketua Tim Kampanye : Itu di Luar Jam Kerja

Nilai Alfa ini juga sudah ditentukan, dalam rentan 0,10-0,30.

Dewan pengupahan pun hanya memperdebatkan nilai Alfa yang sudah dihitung oleh BPS.

Dari rumusan itu, Kepala Dinkopnaker, Bambang Sutanto, mengatakan dalam rapat dewan pengupahan, ada dua usulan nilai alfa dalam pengusulan UMK 2024 nanti.

Dari Serikat pekerja PT Sariwaena dan Pan Brothers ada yang mengusulkan nilai alfa 0,30 sedangkan dari pengusaha 0,20.

Jika nilai alfa 0,20 maka UMK yang diusulkan Rp 2.236.681.

Sedangkan jika nilai alfa 0,30 UMK menjadi Rp 2.250.327.

Dengan kedua nilai Alfa itu, kenaikan UMK di Boyolali tak sampai Rp 100 ribu.

Dimana UMK Boyolali tahun 2023 ini Rp 2.155.712,29

"Besok akan kita sepakati. Apakah sepakat (satu usulan UMK dari hitung-hitungan rumusan) atau sepakat untuk tidak sepakat, dan semua akan kita sampaikan kepada bupati," tambah Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, Sutrisno.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved