Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Pengakuan Teman Wanita AS, Tersangka Korupsi BUMDes Berjo, Terancam Terjerat Pencucian Uang

AS rupanya tidak hanya terjerat kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar. Ia juga kini terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Sosok AS, Tersangka Tindak Pidana Korupsi BUMDES Berjo (tengah) di Rumah Tanahan Polres Karanganyar. 

Diketahui S merupakan teman dekat AS.

"Saat ditangkap dia bersama seorang perempuan dan mereka dibawa ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh AS, karena penyidik curiga AS akan kabur.

Akibat aksi yang dilakukannya AS dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved