Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

3 Fakta Penenetapan Tersangka Camat Ngargoyoso Dalam Kasus BUMDes Berjo

3 fakta penetapan tersangka kepada Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono oleh Kejari Karanganyar atas kasus dugaan gratifikasi BUMDes Berjo.

Google Maps Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar
Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/9/2024) malam kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo ini telah meyeret sejumlah nama. Dan yang terbaru adalah Camat Ngargoyoso yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, Berikut 3 fakta Penetapan Tersangka pada Camat Ngargoyoso dalam kasus dugaan gratifikasi BUMDes Berjo:

1. Sempat Jadi Saksi

Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima Gratifikasi atau menerima aliran dana dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo ternyata telah ternyata telah dimintai keterangan oleh Kejari Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menerangkan bahwa Wahyu awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hingga pada Selasa malam kemarin, pihak Kejari Karanganyar dengan bukti-bukti yang cukup akhirnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka.

"Selasa kemarin, kami melakukan pemanggilan terhadap pak camat ke dua untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana BUMDES Berjo dengan Berstatus saksi," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: NASIB Camat Ngargoyoso Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo, Kini Ditahan di Rutan Polres Karanganyar

2. Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Dua Alat Bukti Penguat

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar atas dugaan menerima Gratifikasi atau menerima aliran dana dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Penetapan tersebut setelah Wahyu dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus yang menyeret sejumlah pejabat setempat tersebut.

Namun karena dua alat bukti yang didapati oleh Kejari Karanganyar, akhirnya pihak Kejari Karanganyar mementapkan Wahyu sebagai tersangka terbaru.

Meski demikian, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto tak menjelaskan secara detail terkait dua alat bukti yang menguatkan Kejari hingga akhirnya menetapkan status tersangka pada Camat Ngargoyoso.

3. Pemkab Karanganyar Belum Mendapat Surat Pemberitahuan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved