Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
3 Fakta Penenetapan Tersangka Camat Ngargoyoso Dalam Kasus BUMDes Berjo
3 fakta penetapan tersangka kepada Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono oleh Kejari Karanganyar atas kasus dugaan gratifikasi BUMDes Berjo.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Andreas Chris Febrianto
Salah satu pejabatnya yakni Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Gratifikasi dana BUMDES Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (17/9/2024) malam membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ikut angkat bicara.
Baca juga: Camat Ngargoyoso Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Belum Terima Pemberitahuan
PJ Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengaku pihaknya belum menerima surat dari Kejari Karanganyar secara resmi.
"Pemberitahuan surat secara resmi belum kami terima," singkat Zulfikar Hadidh, Rabu (18/9/2024).
Namun demkikian, pihak Kejari Karanganyar melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengaku tidak mengirim surat ke Pemkab Karanganyar.
Ia justru mempertanyakan urgensi Kejari Karanganyar mengirimkan surat ke Pemkab terkait penetapan tersangka Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
"Emang ada kewajiban (memberikan informasi hukum ke Pemkab), Sesuai dengan prosedur KUHAP, kami belum melakukan pemberitahuan ke Pemkab," kata Hartanto.
(*)
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.