Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

3 Fakta Penenetapan Tersangka Camat Ngargoyoso Dalam Kasus BUMDes Berjo

3 fakta penetapan tersangka kepada Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono oleh Kejari Karanganyar atas kasus dugaan gratifikasi BUMDes Berjo.

Google Maps Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar
Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar 

Salah satu pejabatnya yakni Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Gratifikasi dana BUMDES Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (17/9/2024) malam membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ikut angkat bicara.

Baca juga: Camat Ngargoyoso Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Belum Terima Pemberitahuan

PJ Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengaku pihaknya belum menerima  surat dari Kejari Karanganyar secara resmi.

"Pemberitahuan surat secara resmi belum kami terima," singkat Zulfikar Hadidh,  Rabu (18/9/2024).

Namun demkikian, pihak Kejari Karanganyar melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengaku tidak mengirim surat ke Pemkab Karanganyar.

Ia justru mempertanyakan urgensi Kejari Karanganyar mengirimkan surat ke Pemkab terkait penetapan tersangka Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.

"Emang ada kewajiban (memberikan informasi hukum ke Pemkab), Sesuai dengan prosedur KUHAP, kami belum melakukan pemberitahuan ke Pemkab," kata Hartanto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved