Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Kasus Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron atas kasus pembunuhan janda muda di PN Wonogiri, beberapa waktu lalu
Baron berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.
Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.