Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Kasus Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron atas kasus pembunuhan janda muda di PN Wonogiri, beberapa waktu lalu 

Baron berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved